Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Kasus yang Wajib Mengganti Rugi Mobil Sewaan

Konsultasi Syariah | Kendaraan kini menjadi salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan. Karena dengan berkendara akan menghemat banyak waktu ketimbang berjalan untuk sampai tujuan. Kelebihan kendaraan pun juga akan menimbulkan kemacetan yang dapat menyita waktu.
Ganti Rugi Mobil sewaan

Kendaraan untuk mengantar ke tujuan dengan banyak niatan, bersilaturrahmi, bisnis dan lainnya. Hampir-hampir tiap orang memiliki kendaraan. Ketika tidak memiliki kendaraan, orang akan menyewa atau meminjam.

Penyedia penyewaan kendaraan kini juga tak sulit ditemukan. Kendaraan sewaan juga harus dijaga seperti halnya barang sewaan lainnya. Dan juga harus digunakan dengan semestinya.

Semisal ketika menyewa mobil untuk tujuan silaturrahmi ke rumah saudara di luar kota, tiba-tiba ada kecelakaan beruntun disebabkan lubang jalan. Dan mobil sewaan tersebut termasuk dari runtunan kecelakaan yang tanpa ada rencana untuk itu.

Pertanyaan: Haruskah penyewa mengganti rugi mobil sewaan yang mengalami kecelakaan?

Jawaban: harus, meski tidak sengaja untuk melakukannya dan sulit untuk menghindarinya. Karena scara kebiasaan masyarakat, penyewa harus mengganti barang sewaan yang telah rusak.

Meski barang tersebut telah digunakan dengan semestinya. Dengan kata lain digunakan dalam hal yang diizinkan oleh pemberi sewaan.

Nah, itu tadi ulasan hukum seputar Ganti Rugi Mobil sewaan versi Fiqih yang dapat Galeri Kitab Kuning Bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Hasiyah al Bujairomy, juz 3, hal 163

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Kasus yang Wajib Mengganti Rugi Mobil Sewaan"

close
Banner iklan disini