Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Membayar Penjahit Belakangan, Ternyata Termasuk Akad Ini

Konsultasi Syariah | Baju adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi. Kini baju memiliki model yang sangat beragam. Dan mudah ditemui di mana-mana. Pemburuan baju baru biasanya terjadi saat musim menjelang lebaran.
Hukum Akad dengan Penjahit

Karena pada hari itu, family lagi berkumpul untuk minal-minul bersama. Oleh karena itu, baju baru dibeli untuk mengindahkan suasana. Dan baju yang dibeli adalah yang sesuai hati.

Biasanya, ketika ingin membikin baju keluarga agar terlihat lebih kompak, akan membutuhkan tukang jahit. Karena jarang sekali di pasar yang menyediakan baju kaluarga yang sesuai. Ketika menghubungi tukang jahit dan memesan model baju, biasanya yang diserahkan adalah potongan kain untuk baju tanpa ongkos pembuatannya.

Dan kebiasaan ini adalah yang lebih sering terjadi di masyarakat ketika berakad dengan tukang jahit. Seperti juga seragam sekolah. Jarang orang-orang yang menyerahkan kain berikut ongkosnya.

Pertanyaan: Apa sebenarnya akad yang terjadi dalam hal diatas?

Jawaban: Termasuk akad sewa ijaroh mu’athoh. Dan hukumnye diperbolehkan. Dan penjahit wajib diberi biaya untuk apa yang telah dikerjakan dengan harga yang telah disepakati.

Nah, itu tadi penjelasan hukum tentang Hukum Akad dengan Penjahit menurut pendangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaar dunia dan akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Al Fawa’id al Janiyah, juz 1, hal 281-282
Al Fiqh al Minhaji, juz 2, hal 139
Al Mausu’ah al Fiqhyah, juz 12, hal 198
Bughyah al Musytarsyidin, hal 166
Sarh al Madzhab, juz 16, hal 219

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Membayar Penjahit Belakangan, Ternyata Termasuk Akad Ini"

close
Banner iklan disini