Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Investasi Sedekah

Konsultasi Syariah | Kini persaingan bisnis semakin ketat. Dan untuk mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari sangat sulit. Zaman modern ini, telah banyak bisnis-bisnis yang entah halal atau haram. Muncul secara online maupun di dunia nyata.
 Hukum Investasi Sedekah

Dan yang kini lagi banyak adalah bisnis network marketing. Sudah tahu kan? Adalah bisnis semacam “investasi sedekah” dengan membayar transfer bank atau membayar langsung.

Salah satu sistem dari bisnis tersebut adalah begini, ketika mengikuti program ini, pertama Anda melakukan transfer uang sebesar  masing-masing Rp. 20.000 pada 4 orang yang telah Anda dapatkan nama dan nomor rekeningnya dalam lembaran.

Dan salah satu dari 4 tersebut dihilangkan untuk kemudian nama dan nomor rekening Anda menggantikannya. Kemudian lembar tersebut difotocopy lagi sebanyak-banyaknya dan disebarkan pada masyarakat umum.

Bisa diberikan pada saudara, tetangga atau lainnya. Dan jika nantinya mereka ingin dan mengikuti program ini, juga harus melakukan transfer masing-masing Rp. 20.000 pada 4 orang yang diantaranya adalah Anda.

Jadi, semakin banyak fotokopi yang anda sebarkan dan banyak yang mengikuti, maka semakin banyak pula keuntungan yang bisa didapatkan.

Pertanyaan: Bagaimana hukum mengikuti program investasi sedekah tersebut?

Jawaban: Tidak boleh, karena dalam program tersebut terdapat dua hal, memberi dan meminta (mengharapkan pemberian).

Sedang hukum meminta (mengharapkan pemberian orang lain) adalah haram jika tidak dalam keadaan darurat.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Investasi Sedekah yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Al Aziz Sarh al Kabir, juz 12, hal 468-469
Ihya’ Ulumuddin, juz 2, hal 207 dan Juz 4, hal 211 dan 280
Sarh al Minhaj, juz 3, hal 242
Tuhfath al Muhtaj, juz 8, hal 753

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Investasi Sedekah"

close
Banner iklan disini