Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Jalan Seperti Ini Boleh Dipalang Ditengahnya

Konsultasi Syariah | Jalan rusak sering memang menjadi pengganggu mutlak dari pengendara. Mengharuskan pelan-pelan yang bikin kesal bagi orang yang buru-buru. Jalan sering kembali rusak setelah baru kemarin diperbaiki.
Hukum Jalan yang Jadi Bahan Rebutan

Penyebab jalan rusak aa banyak. Salah satunya adalah karena dilintasi oleh kendaraan bermuatan berat. Seperti truk-truk yang mengangkut pasir, batu atau lainnya.

Pada suatu daerah, ada jalan yang sering mengalami kerusakan. Padahal perbaikan jalan selalu dilakukan. Penyebabnya adalah truk-truk pengangkut pasir yang untuk menuju pertambangan hanya melalui jalan tersebut.

Masyarakat mnjadi kesal karena jalan kampungnya hancur dan hancur lagi. Apalagi orang-orang pertambangan tidak tahu menahu masalah jalan yang rusak. Tidak pernah ikut iuran perbaikan jalan apalagi ikut membantu memperbaikinya.

Padahal sudah diperingati berkali-kali tapi tidak mempan. Akhirnya penduduk kampung sepakat untuk memberi palang besi di tengah jalan agar truk tak bisa lewat. Dengan tujuan agar jalan perkampungannya tidak sering rusak lagi.

Pertanyaan: Bolehkah memberi palang di tengah jalan seperti deskripsi di atas?

Jawaban: diperbolehkan dalam tujuan penjagaan jalan dari kerusakan yang ditimbulkan oleh truk. Karena pihak pertambangan juga tak acuh pada peraturan yang semestinya disepakati bersama.

Nah itu tadi ulasan tentang Hukum Jalan yang Jadi Bahan Rebutan versi fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Tuhfath al Muhtaj, hal 538, juz 6
Al Majmu’, hal 225, juz 15

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Jalan Seperti Ini Boleh Dipalang Ditengahnya"

close
Banner iklan disini