Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Melepas Hewan Piaraan

Konsultasi Syariah | Beberapa orang suka pada beberapa hewan untuk dijadikan hewan peliharaan. Seperti ayam, kucing burung dan lainnya. Kebanyakan dari hewan tersebut, kecuali burung, akan dilepaskan untuk bebas bergerak ke manapun. Dan untuk melatih hewan piaraan agar mandiri mencari makan sendiri.

Memang hewan piaraan akan lebih bebas jika dilepas daripada dikurung. Karena kerungan akan membatasi ruang gerak dari hewan tersebut. Jadi, piaraan akan kesulitan melakukan senam pagi, lari atau kegiatan lainnya.
Hukum Melepas Hewan Piaraan

Namun, terkadang hewan piaraan yang dilepas membikin ulah pada orang lain dengan merusak tanaman, seperti ayam memakan bunga-bungaan, kucing yang menggondol ikan-ikanan untuk makan.

Maka hal yang demikian menjadikan jengkel pada orang lain. Bunga yang dirawat bertahun dirusak sekejap. Ikan yang siap makan menjadi gagal makan. Hanya tinggal tempe belaka. Oleh karena itu terkadang hewan piaraan yang nakal milik tetangga menjadi penjahat yang diawas-awas.

Pertanyaan: Bolehkah melepas hewan piaraan yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat?

Jawaban: Hukum boleh tidaknya melepas hewan piaraaan sebenarnya tergantung kebiasaan yang berlaku masyarakat.

Namun, jika dari melepaskan hewan tersebut akan menimbulkan banyak dampak negatifnya yang membikin masyarakat resah dan tak rela, maka tidak boleh melepasnya meski secara adat boleh. Dan apabila tetap diepaskan dan lagi membuat ulah, maka pemilik hewan harus mengganti kerugian yang disebabkan piaraannya.

Nah, sekian informasi hukum seputar Melepas Hewan Piaraan yang Dapat Kami sampaikan. Semoga bermanfaat di dua tempat, amin.

Sumber hukum:

Qurruh al Uyun, hal 127
‘Ianah al Tholibin, juz 4, hal 203

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Melepas Hewan Piaraan"

close
Banner iklan disini