Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memanfaatkan Fasilitas Masjid

Konsultasi Syariah | Masjid atau Musholla adalah salah satu contoh fasiitas umum. Pembangunannya diambilkan dari dana yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar masjid. Oleh karena itu masjid tidak dimiliki oleh satu pribadi.
Hukum Memanfaatkan Fasilitas Masjid

Penggunaan masjid juga dilakukan untuk kegiatan umum seperti pengajian atau sholawatan. Resepsi pernikahan tidak boleh, karena bukan umum. Masalah

Kebersihan dan keamanan masjid akan dijaga bersama oleh umum. Biasanya yang melakukan penjagaan masjid dan meramaikannya dengan kegiatan-kegiatan adalah tugas remaja masjid. Namun kini jarang sekali pemuda yang aktif dalam kegiatan masjid.

Tentunya masjid memiliki aliran listrik dan air yang dibayarkan oleh masyarakat sekitar. Namun, kini ada beberapa orang yang memanfaatkan fasilitas masjid tersebut untuk keperluan pribadi. Seperti mengambil air atau listrik untuk keperluan sehari-haari.

Pertanyaan: Bagaimana hukum memanfaatkan fasilitas masjid untuk keperluan pribadi seperti hal di atas?

Jawaban: Tidak boleh, karena sebenarnya fasilitas tersebut digunakan untuk kemaslahatan masjid. Kecuali memenuhi beberapa syarat berikut,

1. Hal tersebut diperbolehkan sejak zaman pembangunan, yakni zaman orang-orang yang mendanai pembangunan masjid dan tidak ada larangan tertulis.

2. tidak sampai mengganggu kebutuhan masjid. Dengan kata lain digunakan dalam batas kewajaran.

Nah, demikian ulasan tentang Hukum Memanfaatkan Fasilitas Masjid yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Al Fatawy al Fiqhyah, juz 3, hal 237
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 202
Hasiyah al Bajury, juz 2, hal 40
Al Qowa’id al Ahkam, juz 2, hal 133

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memanfaatkan Fasilitas Masjid"

close
Banner iklan disini