Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Saat Ada Salah Cetak Dalam Buku Pinjaman, Ini yang Harus Dilakukan

Konsultasi Syariah | Peminjaman buku termasuk kegiatan yang sering Kita temui. Tempat yang paling mudah meminjam buku adalah perpustakaan. Benar saja, namanya juga perpus, tempat menyimpan buku-buku sekaligus meminjamkannya. Kebanyakan orang yang ke sana adalah yang hobi membaca.

Atau meminjam buku pada orang lain. Semisal untuk mengerjakan tugas dan untuk materinya tidak mempunyai buku yang setema untuk dipelajari. Meminjam akan sering dilakukan daripada membeli bukunya.
hukum ganti tulisan buku pinjaman

Tempat yang ramai peminjaman bukan hanya perpus. Masjid juga termasuk. Namun yang dipinjamkan adalah Al-Qur’an. Di masjid-masjid memang disediakan Al-Qur’an bagi orang yang berjamaah di sana.

Agar ketika selesai berjamaah ingin ngaji, Al-Qur’an sudah tinggal pakai. Jadi, jamaah gak perlu bawa Al-Qur’an sendiri dari rumah. Apalagi saat bulan ramadhan, orang-orang akan ramai untuk bertadarus di masjid.

Terkadang , ketika meminjam buku, Kita menemukan tulisan-tulisan yang cetakannya kurang benar dalam buku tersebut. Atau tidak sesuai dengan cetakan yang lain. Atau hilang sebagian. Karena tiap percetakan, meski satu judul buku yang dicetak, tidak sama. Kadang kurang kadang lebih.

Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan ketika buku pinjaman ada di dalamnya salah cetak? Mengingat bahwa buku itu bukanlah milik Kita.

Jawaban: Yang harus dilakukan oleh si peminjam adalah diperinci sebagai berikut:

1. Apabila yang salah cetak adalah Al-Qur’an, maka wajib untuk merevisinya.

2. Jika bukan Al-Qur’an, maka dilarang untuk merevisinya. Kecuali mendapat izin dari pemilik atau menyangka pemiliknya akan rela.

3. Apabila yang dipinjam adalah barang waqof, maka wajib untuk merevisinya, meski tanpa minta izin dari orang yang mewaqofkan.

Merevisi tulisan yang salah diperbolehkan dengan catatan tidak menjadikan barang tersebut cacat. Seperti merevisi dengan tulisan alien yang tidak bisa dibaca.

Nah, sekian informasi seputar Sikap yang Dilakukan Ketika Buku Pinjaman ada Salah Cetak  menurut pandangan islam. Semoga informasi yang Kami bagika bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Umdah al Mufty, juz 2, hal 478
Sarh al Yaquth, hal 436

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Saat Ada Salah Cetak Dalam Buku Pinjaman, Ini yang Harus Dilakukan"

close
Banner iklan disini