Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Merenovasi Masjid yang Masih layak

Konsultasi Syariah | Masjid adalah tempat ketenangan. Selain tempat untuk beribadah pada pencipta, juga terkadang menjadi simbol keagamaan daerah tersebut. Semakin bagus masjid di daerah tersebut, terkesan pula semakin tinggi peduli masyarakat terhadap masjid.
Hukum Merenovasi Masjid yang Masih layak

Masjid yang masih layak sering mengalami renovasi untuk tampil lebih indah dan lebih lagi. Agar masyarakat juga semangat untuk pergi beribadah. Dan ibadah sendiri terasa lebih nyaman. Meski hal itu bukan ukuran pasti khusyuk dan istiqomah, namun itu adalah usaha untuk mencapainya.

Renovasi biasanya diambilkan dari uang kas masjid atau sumbangan. Perabot yang sudah diperbarui dan memiliki harga jual juga akan menambah pundi-pundi dana untuk perenovasian.

Oleh karena itu perabot dalam masjid nampak selalu bersih. Disamping ada yang membersihkan, yang tak mau bersih terkadang diganti yang baru.

Renovasi akan dilakukan lagi dan lagi seirin dengan perkembangan zaman. Meski sebenarnya tanpa ada renovasi masjid tetap layak untuk digunakan. Dan juga Pelebaran, padahal ruang masjid sudah sangat lebar. Perenovasian malah sering terjadi pada masjid yang sudah besar-besar di daerah perkotaan seperti masjid jami’.

Pertanyaan: bagaimana hukum melakukan perenovasian masjid yag masih layak digunakan?

Jawaban: hal tersebut diperbolehkan atas pertimbangan maslahat dan dengan izin dari pemerintah setempat.

Nah, demikian ulasan tentang Hukum Merenovasi Masjid yang Layak Pakai yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Referensi keterangan:

Al Fatawy al Fiqhyah, juz 3, hal 234
Majmu’ Fatawy, hal 180-181
An-Nash al Warid fi Hukm tajdid al masjid, hal 13-14

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Merenovasi Masjid yang Masih layak"

close
Banner iklan disini