Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jasa Pengiriman Barang

Konsultasi Syariah | Ketika membutuhkan barang yang ada di jarak yang jauh, maka akan membutuhkan jasa pengiriman barang. Semisal ketika membeli secara online, kebanyakan pelayanan dari produsen agar sampai pada alamat konsumen adalah melalui jasa pengiriman.
Hukum Pengiriman Barang

Jasa pengiriman memang sangat dibutuhkan pada masa kini. Karena terkadang barang yang kita butuhkan ada pada jarak yang jauh. Dan untuk mengambil barang tersebut, akan menghabiskan biaya perjalanan 2 kali dan masih butuh tenaga banyak.

Maka hal demikian akan menjadi pengganggu dalam kesantaian, apalagi bagi orang yang sudah disibukkan oleh hal lain. Oleh karena itu banyak yang memanfaatkan jasa pengiriman barang yang kini juga mulai membanyak.

Biaya pengiriman akan ditentukan oleh perusahaan jasa pengiriman dengan menimbang berat barang dan jauhnya jarak pengiriman. Biaya akan dibayarkan oleh kesepakatan antara pengirim barang dan penerimanya.

Pertanyaan: bagaimana hukum jasa pengiriman barang menurut pandangan islam?

Jawaban: hukum pengiriman barang adalah diperbolehkan dan yang demikian termasuk akad sewa menyewa (Ijaroh). Dengan menyewa tenaga/ jasa yang digunakan dalam perjalanan pengiriman barang dimana biaya disesuaikan dengan kesepakatan yang terjadi antara pengirim barang dan pihak penyedia jasa.

Nah, itu tadi informasi yang membahas seputar Hukum Pengiriman Barang menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Referensi keterangan:

Sarh al Yaqut al Nafsi, hal 476

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jasa Pengiriman Barang"

close
Banner iklan disini