Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Perumatan Ternak yang Dibayar Anaknya, Akad Salah Kaprah

Konsultasi Syariah | Berternak adalah salah satu bisnis yang sangat menguntungkan. Karena perumatannya yang terbilang mudah dan dengan tumbuh dan berkembang biak penghasilan akan bertambah.

Bisnis hewan ternak dijadikan bisnis sampingan oleh orang yang sudah memiliki kesibukan bisnis lain. Dan ini sering sekali ditemukan di pedesaan yang penduduknya rata-rata berternak.
Hukum Perumatan Ternak

Orang kota yang ingin bisnis ternak namun memiliki kesibukan di kota, akan menggandeng penduduk desa yang bersedia merumatkan hewan ternaknya di desa.  Biasanya, sistem akad yang terjadi adalah ongkos dari perumatan hewan tersebut akan dibayarkan nanti ketika hewan yang dirumat melahirkan anak.

Semisal dengan bagian sama 50% untuk masing-masing. Jika ternak membiak 2 ekor maka masing-masing satu. Padahal itu belum tentu anaknya adalah 2. Dan juga berkemungkinan untuk ternak tidak melahirkan anak.

Pertanyaan: Bagaimana hukum perumatan hewan ternak yang dibayar dengan anaknya?

Jawban: Tidak sah, Karena ongkos yang akan dibayarkan itu tidak diketahui jelas nominalnya.
Ketika akan merumatkan ternak pada seseorang, maka yang harus dibayarkan adalah ongkos pada umumnya dari memberi makan ternak, dan kebutuhan lainnya. Semisal setiap bulan dibayar sekian rupiah dengan diberi makan 2 kali perhari dan lainnya.

Nah, demikian ulasan seputar Hukum Perumatan Ternak Yang Benar versi figih islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Referensi keterangan: 

Mughni al Muhtaj, juz 3, hal 230
Sarh Ghoyah al Muntaha, juz 3, hal 546
Al Mughny  al Muhtaj, juz 5, hal 525

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Perumatan Ternak yang Dibayar Anaknya, Akad Salah Kaprah"

close
Banner iklan disini