Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata Begini Hukum Ke Masjid Hanya Untuk Numpang Kencing

Konsultasi Syariah | Ketika perjalanan jauh, musafir keseringan mampir ke masjid untuk ibadah dan buang hajah seperi kencing. Keberadaan masjid memang sangat dibutuhkan, apalagi letaknya yang di pinggir jalan untuk mudah ditemukan musafir.
Hukum Ke Masjid Hanya Untuk Numpang Kencing

Terkdang orang hanya mampir kemsjid untuk keperluan sepeti kencing atau hal lainnya yang tidak ada hubungannya dengan ibadah. Hal tersebut sering dilakukan oleh musafir maupun penduduk sekitar yang kesulitan air di rumah masing-masing.

Ketika musafir kebelet kencing, sasaran pencariannya kalau tidak pom bensin adalah masjid. Dan masjid adalah sasaran yang lebih mudah karena sudah nampak dari kehjauhan dengan moncong menara sebagai tandanya.

Padahal, tujuan pembangunan masjid bukanlah untuk hal demikian. Melainkan untuk hal yang berhubungan dengan ibadah. Atau kegiatan umum yang bernuansa ibadah seperti pengajian umum dan sholawatan.

Pertanyaan: Bagaimana hukum pergi ke masjid bukan untuk keperluan ibadah? hanya kencing misalnya?

Jawaban: Hukum hal tersebut tidak diperbolehkan, karena tiak sesuai dengan tujuan asal pembangunan masjid oleh para pembangunnya. Kecuali jika hal tesebut sudah menjadi tradisi yang biasa dilakukan pada zaman pembangunan masjid.

Maka diperbolehkan, dengan syarat tidak merusak fasilitas masjid dan pengairan masjid tidak diambilkan dana dari kas masjid.

Jika diambilkan dari kas masjid maka tetap tidak boleh, karena akan mengganggu keuangan masjid.

Nah, demikian ulasan tentang Hukum ke Masjid Hanya Untuk Kencing yang dapat Kami Bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

I’anah al Tholibin, juz 3, hal 215
Tuhfath al Muhtaj, juz 1, hal 377

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Begini Hukum Ke Masjid Hanya Untuk Numpang Kencing"

close
Banner iklan disini