Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ini yang Harus Dilakukan Pada Orang yang Parkir Sembarangan

Konsultasi Syariah | Ketika keluar dengan membawa kendaraan pasti ketika sampai di tujuan kendaraan harus diparkir. Benar saja, masak ketika ke restoran motornya diajak makan ke dalam. Tujuan memang terkadang sepi, namun Ketika tempat yang diparani banyak orang, maka tempat perkiran juga akan ramai.
Hukum parkir yang benar

Terkadang tempat parkiran akan offside sampai ke jalan-jalan. Parkiran demikian kini sangat banyak ditemui di area perpasaran atau tempat-tempat ramai lainnya. Bukan hanya kendaraan pengunjung saja, terkadang kendaraa pegawai juga biasnya diparkir sembarangan.

Ketika parkiran melebihi batas dan sampai ke jalanan, maka akan mengganggu kendaraan yang lalu lalang. Dan kemacetan akan timbul karena parkiran yang sembarangan.

Parkiran yang tidak cukup bisa disebabkan karena memang tempat parkiran yang kecil, atau karena saking banyaknya pengunjung yang datang sehingga parkiran yang luas pun masih kurang luasnya.

Pertanyaan: Bagaimana tanggapan islam pada orang yang memarikir kendaraan sembarangan?

Jawaban: Hal tersebut harus dicegah agar tidak mengulanginya. Karena parkir sembarangan termasuk perilaku yang mungkar.

Seoran muslim pada muslim lain harus amal ma’ruf nahi mungkar. Maka hal demikian termasuk salah satu contohnya.

Nah itu tadi ulasan tentang Hal yang harus dilakukan pada orang parkir sembarangan menurut pandangan islam. Semoga yang Galeri Kitab Kuning bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Ihya’ Ulumuddin, juz 4, hal 646

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ini yang Harus Dilakukan Pada Orang yang Parkir Sembarangan"

close
Banner iklan disini