Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Masjid sebagai Pusat Dakwah Lembaga

Konsultasi Syariah | Masjid adalah tempat yang identik dengan kegiatan peribadahan. Dalam masjid, orang melakukan hal-hal ibadah, seperti sholat, ngaji, dzikir dan lainnya. Selain itu, Masjid juga menjadi media tempat untuk acara pengajan.
Hukum Masjid Sebagai Dakwah

Sekarang banyak masjid yang digunakan sebagai pusat lembaga sosial dan pendidikan. Masjid dijadikan tempat demikian karena agar masyarakat lebih mudah untuk berhubungan dengan lembaga.

Maka, selain kegiatan ibadah, masjid juga sering ada kegiatan sosial, pendidikan, peduli anak yatim, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lainnya.

Masjid akan memiliki ruangan-ruangan untuk lembaga. Pelaku lembaga juga akan bekerja mengurusi lembaganya dalam ruangan tersebut. Dan orang yang datang ke masjid tidak kan selalu untuk urusan ibadah, namun juga kemungkinan ada urusan dengan lembaga.

Seakan masjid terkesan bukan saja dalam urusan akhirat, namun akhirat dan dunia sekaligus.

Pertanyaan: Bolehkah hal tesebut dilakukan menurut fiqih?

Jawaban: Diperbolehkan, namun dengan catatan sebagai berikut,

Pertama Tidak mengotori masjid. Jika ada acara yang menyebabkan masjid kotor, maka harus segera dibersihkan. Kedua tidak menyempitkan ruang solat. Ketiga tidak mengganggu kekhusyu’an orang yang sholat. Tidak terjadi hal-hal yang diharamkan.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Masjid sebagai Pusat Dakwah Lembaga yang dapat Kami bagian. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Ihya’ Ulumuddin, juz 2, hal 451
Umdah al Mufty, juz 1, hal 119
Bughyah al Musytarsyidin, hal 195

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Masjid sebagai Pusat Dakwah Lembaga"

close
Banner iklan disini