Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Setelah Ada Kembalian, Uang Wakalah Ini Tidak Boleh Diambil

Konsultasi Syariah | Pembeli memang ada yang langsung beli tanpa menawar, ada yang pandai menawar sehingga barang yang didapatkan menjadi murah. Orang yang memiliki keahlian dalam membeli barang biasanya dicari untuk membelikan suatu barang agar mendapar harga yang murah namun bukan barang murahan.
Mengambil Sisa Uang wakalah

Semisal ada orang ingin membeli hp dan memiliki dana 1 juta. Dan Ia kurang pandai dalam memilih barang dan tawar menawar. Oleh karena itu Ia mencari teman yang ahli dalam bidang yang dibutuhkan.

Orang yang mendapat dana 1 juta untuk mencarikan hp, karena lincah lidahnya, misalkan barang yang seharga 1,1 juta bisa didapatkan dengan 900 ribu. Otomatis dari harga tersebut, Ia telah memiliki uang sisa 100 ribu daari dana yang diberi.

Biasanya, uang tersebut akan disimpan sendiri dan tidak diberikan pada pemberi modal. Karena kebanyakan itu dianggap sebagai upah yang didapatkan. Semisal nanti oleh pemberi modal dikasih lagi itu dianggap bonusnya.

Pertanyaan: Bolehkah menyimpan uang sisa dari modal yang diberikan seperti hal di atas?

Jawaban: Tidak boleh. Karena dalam akad tidak dikatakan pengambilan uang sisa. Maka uang tersebut statusnya masih menjadi milik pemberi modal dan harus dikembalikan kepadanya.

Kecuali jika sebelumnya ada kata pemasrahan semacam “semisal nanti ada kembaliannya, ambil saja” maka hukum mengambilnya diperbolehkan karena sudah diikhlaskan.

Nah, demikian keterangan hukum seputar Mengambil Sisa Uang wakalah yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Hasiyah al Jamal, juz 3, hal 347

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Setelah Ada Kembalian, Uang Wakalah Ini Tidak Boleh Diambil"

close
Banner iklan disini