Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menggunakan Fasilitas Organisasi Secara Pribadi

Konsultasi Syariah | Dalam sekelompok orang atau oerganisasi, pasti ada susunan keanggotaan; ketua, wakil, dan buntut-buntutnya. Dalam memudahkan tugasnya, beberapa staf diberi izin memakai peralatan seperti laptop. Guna menyimpan file organnisasi dan mengerjakan hal-hal yang berhubungan dengan organisasi.
Menggunakan Peralatan Organisasi Secara Pribadi

Biasanya Orang-orang yang berhak menggunakan laptop-laptop tersebut, memanfaatkannya secara pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi. Seperti digunakan untuk mendengarkan musik, menyimpan file-file pribadi dan lain sebagainya.

Padahal, meski berhak menggunakan peralatan tersebut, namun masih milik organisasi yang mana digunakan untuk kemaslahatan organisasi.

Dan hal ini sering kali ditemukan dalam organisasi apapun. Dan bukan saja laptop, biasanya juga disediakan alat transportasi seperti motor atau mobil dinas. Ketika musim mudik, biasanya mobil dinas juga dipakai untuk mengangkut keluarga ke kampung halaman.

Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan peralatan milik organisasi secara pribadi seperti hal di atas?

Jawaban: Hukum tersebut diperbolehkan, dengan sarat orang tersebut memang memiliki hak penggunaan dan secara kebiasaan hal itu diperbolehkan.

Namun, penggunaannya masih sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam batas kewajaran, atau ada hal baik yang kembali pada organisasi.

Untuk menyimpan file, tidak boleh menyimpannya secara permanen. Dengan kata lain harus dipindah pada perangkatnya sendiri. Ketika tidak dipindah-pindah, padahal sudah diingatkan berkali-kali, maka pihak organisasi boleh menghapus file tersebut.

Nah, demikian ulasan tentang Menggunakan Peralatan Organisasi Secara Pribadi menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Fatawa ibn as Sholah, juz 1,hal 369
I’anah al Tholibin, juz 3, hal 171 dan 83  dan juz 1, hal 55
Hasiyah al Bajuri, juz 2, hal 40
Al Fatawa al Fiqhyah, juz 3, hal 266 dan juz 4, hal 434
Hasiyah al Qulyubi, juz 2, hal 388
Al hawy lil Fatawa, juz 1, hal 143

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menggunakan Fasilitas Organisasi Secara Pribadi"

close
Banner iklan disini