Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menggunakan Speaker Masjid Untuk Kepentingan Umum

Konsultasi Syariah | Terkadang masjid memiliki speaker yang dapat dicopot pasang ketika dibutuhkan. Seperti masjid yang ada di pedesaan atau perkampungan. Karena nantinya juga bisa dipinjam penduduk sekitar ketika mengadakan acara seperti pengajian atau sholawatan.
Hukum Menggunakan Speaker Masjid

Speaker masjid otomatis menjadi barang umum yang tidak hanya digunakan untuk masjid. Karena di samping harganya yang terbilang mahal, juga pemakaianya jarang-jarang. Oleh karena itu, penduduk lebih memilih meminjam speaker daripada membelinya.

Semua kelengkapan termasuk speaker di masjid hampir keseluruhan adalah milik masjid yang dibeli dari uang masjid. Namun ada beberapa biasanya yang berasal dari waqafan seseorang, seperti yang sering dijumai adalah buku yasin dan lainnya.

Kemungkinan juga speaker juga dari waqafan seseorang. Maka speaker yang diwaqafkan ke masjid harus sesuai dengan niat pemberi waqafnya.

Pertanyaan: Bolehkah Menggunakan fasilitas masjid seperti speaker untuk kepentingan masyarakat?

Jawaban: Diperbolehkan, Jika bukan berasal dari harta waqafan. Seperti dari uang kas masjid. Dengan catatan ada kemanfaatan yang kembali pada masjid sperti menyewakan, atau ada kebaikan yang kembali pada masjid, seperti jamaah makin banyak.

Jika berupa harta waqafan, maka tidak diperbolehkan, kecuali hal tersebut sudah menjadi tradisi atau mendapat izin pemberi waqaf, atau ada niatan dari pemberi waqaf juga digunakan untuk masyarakat umum. Maka diperbolehkan.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Menggunakan speaker masjif untuk kepentingan umum menurut pandangan islam yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Risalah al Amjad, hal 81
Tuhfath al Muhtaj, juz 1, hal 232
Hasiyah al Qulyubi, juz 3, hal 109
Bughyah al Musytarsyidin, hal 126
Al majmu’, juz 2, hal 129
Al fatawa al Fiqhyah, juz 3, hal 348

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Menggunakan Speaker Masjid Untuk Kepentingan Umum"

close
Banner iklan disini