Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengubah Musholla Menjadi Masjid

Konsultasi Syariah | Musholla dan masjid adalah bangunan yang memiliki fungsi sama namun memiliki beberapa perbedaan. Kembar tapi beda. Dari segi bangunan, jelas masjid lebih besar daripada musholla. Karena masjid juga digunakan sholat jum’at yang jamaah minimal 40 orang laki-laki agar sholatnya sah. Yang bukan bertampat tinggal (Mustautin) dan perempuan gak kehitung.
Hukum Mengubah Musholla Menjadi Masjid

Selain itu, i’tikaf hanya bisa dilakukan di masjid. Tidak bisa dilakukan di musholla. Terkadang, pada suatu waktu musholla mengadakan revisi bangunan untuk menjadi masjid karena memiliki fungsi ibadah yang lebih luas di samping memang butuh tempat yang luas pula.

Selain itu, suatu tempat memang membutuhkan masjid untuk keperluan sholat jum’at agar tidak jauh ke tempat lain. Dalam perubahan masjid ke musholla. Eh salah, musholla ke masjid, asal musholla ada yang dari gotong royong bersama oleh semua warga dan ada juga yang dari pewaqafan dari satu orang warga.

Pertanyaan: bagaimana hukum merubah musholla menjadi masjid?

Jawaban: Jika musholla berasal dari waqaf, maka tidak diperbolehkan, karena perwaqafan harus sesuai dengan maksud orang yang mewaqafkan.

Jika berasal dari gotong royong bersama, maka perubahan diperbolehkan, karena tiada orang tertentu dengan tujuan tertentu yang membatasi maksud pembangunan musholla tersebut.

Nah, demikian ulasan hukum seputar Mengubah musholla menjadi masjid yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Hasiyah al Qulyubi, juz 3, hal 110

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengubah Musholla Menjadi Masjid"

close
Banner iklan disini