Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memindah Tanah Waqaf

Konsultasi Syariah | Banyak orang yang mewaqafkan tanahnya untuk membangun masjid atau musholla. Karena dengan mewaqafkan harta, sudah menjadi amal jariyah untuk tabungan kelak. Dan salah satu syarat dari harta waqafan adalah milik sendiri.
Hukum Memindah Tanah Waqaf

Entah itu strategis ataupun tidak, tidak dipandang. Namun, ketika tanah waqafan yang akan dibangunkan masjid sangat tidak strategis, beberapa orang menjual tanah tersebut dan kemudian hasilnya digunakan untuk membeli tanah yang letaknya lebih strategis.

Semisal tanah waqaf terhimpit oeh pabrik, atau dekat kuburan yang kuburan tersebut lahannya akan diperluas karena tidak muat. Maka keberadaan masjid pada tanah waqafan akan menyulitkan hal tersebut.

Oleh karena itu, banyak tanah waqafan yang dipindah. Bukan mengngkuti tanah dari asalnya. Namun dengan menjualnya kemudian membeli tanah lain. Tempat strategis memang akan berpengaruh pada banyaknya jamaah.

Jika tanah waqaf berletak jauh dari perkampungan, di puncak gunung misalkan, maka akan sangat mungkin tanah tersebut tetap sepi meski telah dibangun masjid.

Namun, bila dipindah dengan menjualnya, akan tidak dengan sarat barang waqafan yang harus berupa barang yang bersifat tetap. Jika dijual otomatis akan berupa uang, sedang uang bukan barang yang bersifat tetap.

Pertanyaan: bagaimana hukum memindah tanah waqaf?

Jawaban: hukum pemindahan tersebut adalah tidak diperbolehkan menurut Imam Syafi’i. Namun, menurut Imam Hambali hukum tersebut diperbolehkan jika meman lebih maslahat.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Pemindahan tanah waqaf menurut fiqih yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Mutholib Aula al Nahy, juz 4, hal 239
Fatawy Yas’aluunak, juz 12, hal 181

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Memindah Tanah Waqaf"

close
Banner iklan disini