Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Waqaf Membangun Pengairan Untuk Masjid, Ini Hukum Mengambilnya Untuk Kebutuhan Sehari-hari

Konsultasi Syariah | Air memang menjadi kebutuhan penting bagi sema makhluk. di Masjid air sangat diperlukan untuk bersuci. Wudlu’ dan mandi dan lainnya. Apalagi bagi musafir, mereka keseringan akan mengasoh di masjid untuk ibadah dan wudlu’ kebanyakan mereka tidak punya.
Pengambilan Air waqaf untuk masjid

Air masjid terkadang diambilkan dari salah satu sumber. Dan pengairan dari sumber itu biasanya dikhususkan untuk masjid. Agar air tak kurang kurang dalam masjid tersebut. Karena jika air dalam masjid habis atau sedikit, pengunjung masjid akan kesulitan untuk bersuci.

Kalau penduduk sekitar yang ke masjid kurang masalah, karena mereka bisa bersuci di rumah masing-masing. Namun, ketika musafir yang kebetulan mampir untuk ibadah, maka akan pergi lagi karena tidak bisa bersuci.

Pengairan air sumber ke masjid, perlu dijaga.

Terkadang pengairan yang dibangun yang mengalir ke masjid tersebut, berupa waqafan dari seseorang yang ingin membantu kebutuhan masjid. Dan itu juga terkadang dialirkan ke rumah-rumah sekitar masjid. 

Mungkin karena hanya ada satu sumber saja di daerah tersebut. Untuk mandi dan keperluan air lain, penduduk juga membutuhkan. Padahal, pewaqafan harus sesuai dengan maksud pemberinya.

Pertanyaan: Bolehkah masyarakat sekitar juga turut membelokkan air ke rumah mereka masing-masing?

jawaban: Tidak boleh. Karena air tersebut diwaqafkan untuk keperluan masjid. Kecuali jika pewaqafan adalah untuk umum, maka masyarakat boleh ikut mengambilnya.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Pengambilan Air waqaf untuk masjid menurut pandangan islam. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Tuhfath al Muhtaj, juz 1, hal 232
Al Fatawy al Fiqhyah, juz 1, hal 58

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Waqaf Membangun Pengairan Untuk Masjid, Ini Hukum Mengambilnya Untuk Kebutuhan Sehari-hari"

close
Banner iklan disini