Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Tempat Istiqomah Pedagang Kaki Lima Mangkal

Konsultasi Syariah | Pedagang kaki lima sering dijumpai di pinggir-pinggir jalan. Terkadang mereka berjualan dengan loncat dari tempat satu ke tempat lain. Ketika krasan pada satu tempat karena pembelinya banyak maka tidak akan meloncat ke tempat lain, tapi akan istiqomah pada tempat tersebut.
Hukum Pedagang Kaki Lima Mangkal

Ketika pedagang kaki lima sudah menetap pada tempat tertentu, akan enggan berpindah karena bisa kesulitan mencari pelanggan sebanyak yang sekarang. Pelanggan juga akan kesulitan menemukan pedagang yang biasanya ada pada tempatnya.

Seakan tempat tersebut sudah menjadi hak milik bagi pedagang yang sudah istiqomah menempati. Saat pedagang lain tiba-tiba datang dan menjajakan dagangannya pada itu tempat. Orang yang sudah biasa berdagang akan menegur dan mengusirnya.

Pedagang lain yang merasa itu adalah tempat strategis juga akan melawan dengan daih bahwa tempat itu adalah milik pemerintah karena ada di pinggir jalan.

Pertanyaan: Apa status tempat yang dibikin pangkalan tetap oleh satu pedagang tersebut? Dan bolehkah pedagang lain untuk mangkal juga?

Jawaban: Tempat tersebut statusnya tidak dimiliki oleh siapapun kecuali pemerintah. Namun pedagang yang telah istiqomah lebih berhak menempatinya. Dan bagi pedagang lain tidak boleh menempatinya kecuai ketika kosong (tidak lagi digunakan).

Oleh karena itu ketika ada satpol pp yang menertibkan tempat, karena mengganggu lalu lintas, diperbolehkan karena itu tugasnya. Namun juga harus dengan cara yang benar.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Tempat Mangkal Pedagang Kaki Lima versi fiqih. Semga yang Kami bagikan ini bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Tuhfath al Muhtaj, juz 6, hal 249

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Tempat Istiqomah Pedagang Kaki Lima Mangkal"

close
Banner iklan disini