Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengcopy Buku Pinjaman

Konsultasi Syariah | Pinjam meminjam adalah akad yang memperbolehkan peminjam mengambil manfaat barang yang dihalalkan, dan tetapnya kondisi barang saat dikembalikan. Pinjam meminjam adalah kegiatan yang biasa dalam masyarakat. Karena dalam pinjam meminjam terdapat nilai sosial, saling butuh dan membantu pada yang lain.
hukum copy buku pinjaman

Namun peminjam harus menjaga barang pinjaman dengan baik dan harus mengembalikannya tepat waktu. Masalah waktu, terkadang peminjam sering mengalami kemoloran dalam pengembalian. Karena lupa atau memang disengaja.

Biasanya ketika Kita meminjam sesuatu, ada batas waktu dimana harus mengembalikan barang. Semisal meminjam buku di perpustakaan. Ketika bacaan belum selesai, waktu sudah habis. Maka Kita harus mengembalikannya. Jika mau baca lagi, ya tinggal pinjam lagi kalau tidak ada yang mengantri.

Ada juga yang ketika pengantri buku banyak, maka memutuskan untuk memfoto-copy buku tersebut. Karena daripada beli yang asli, yang foto kopi biasanya akan lebih murah.

Pertanyaan: Bolehkah mengkopi buku pinjaman seperti hal di atas?

Jawaban: Hukum hal tersebut adalah diperbolehkan, dengan catatan, buku tersebut tidak memiliki hak cipta. Biasanya tertera dalam kertas bagian awal-awal buku. Jika ada hak cipta maka dilarang untuk mengkopi buku tersebut. Murah sih, tapi... jika dilarang, beli aja yang asli, atau mengantri lagi ke perpustakaan untuk meminjam.

Nah, sekian bahasan hukum seputar Mengkopi Buku Pinjaman menurut fiqih. Semoga apa yang galeri kitab bagikan ini bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Umdah al Mufty, juz 2, hal 478
Sarh  al Yaquth, hal 436

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Mengcopy Buku Pinjaman"

close
Banner iklan disini