Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Ijazah

Konsultasi Syariah |Guru dan Dosen wajib memiliki bidang akademik, sertifikat pendidik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal itu sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 pada pasal 8 dan pasal 9 dari bab IV.

 Hukum Jual Beli Ijazah

Untuk mendapat kualifikasi akademik calon guru harus bersekolah melalui penddikan tinggi program sarjana atau diploma empat.

Gimana yang sudah terlanjur menjadi tenaga pendidik namun belum memiliki ijazah S1 atau yang setara?

Biasanya seperti hal tersebut para guru mengambil gampangnya saja dengan membeli ijazah kuliah pada salah satu lembaga perkuliahan. Dengan biaya tertentu dan dibayar tunai. Sebagaimana kuliahya yang juga langsung lulus tanpa duduk dulu di bangku kuliah.

Setelah mereka mendapatkan ijazahnya, ijazah tersebut digunaka untuk melakukan sertifikasi. Dan ketika pengajuannya diterima, guru tersebut akan mengajar kembali tanpa ada masalah. Dan juga akan mendapatkan gaji sertifikasi karena penerimaan tersebut.

Pertanyaan: Bagaimanakah hukum jual beli Ijazah sertfikasi seperti diatas?

Jawaban: Tidak diperbolehkan. Karena itu termasuk kebohongan. Guru diharuskan berijazah dengan cara yang benar. Semisal Anda orang yang sibuk dan tak sempat kuliah, Anda bisa mengikuti kuliah denga program ekstensi. Masuk dengan jadwal yang lebih sedikit dari biasanya.

Atau tetap mengajar namun yang tanpa butuh ijazah seperti guru les privat, guru ngaji dan lainnya.

Nah, itu tadi informasi seputar Hukum Jual Beli Ijazah menurut pandangan islam. Semoga bermanfaat dunia akhirat. Selamat berjuang menjadi guru.

Ketrangan diambilkan dari sumber:

Ihya’ Ulumuddin, Juz 3, Hal 278

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Jual Beli Ijazah"

close
Banner iklan disini