Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ini Hukum Menelantarkan Pakaian atau Mengambilnya

Konsultasi Syariah | Di pondok pesantren sering sekali Kita menemui pakaian yang berserakan, masih dipakai atau ditelantarkan, kamar dan terutama di jemuran. Bahkan ada yang berumur tahunan, dan mungkin jika dibiarkan bertahun-tahun akan tetap saja. Pemiliknya sudah melupakannya.

Terkadang hal tersbut disebabkan karena lupa, atau memang sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya. Padahal banyak diantara pakaian tersebut masih layak digunakan, bahkan ada juga yang bagus.
hukum pakaian terlantar

Ketika pembersihan, pakaian-pakaian tersebut jadi menggunung saat dikumpulkan. Setelah semua pakaian dikumpulkan di halaman pesantren, pihak kebersihan mengumumkan pada pemiliknya untuk segera diambil dengan batas waktu tertentu.

Setelah melebihi batas dan pakaian masih menumpuk, semua pakaian tersebut disumbangkan pada semisal panti asuhan. Atau diperkenankan mengambilnya bagi para santri. Maka juga tak jarang santri lain memilih pakaian kemudian mengambilnya karena dianggap sudah tidak terpakai.

Pertanyaan: Apa hukum menelantarkan pakaian seperti hal di atas? Dan bagaimana hukum mengambilnya?

Jawaban: Hukum menelantarkan pakaian seperti di atas adalah makruh. Jika pemilik adalah mahjur ‘alaih seperti orang gila, maka haram bagi walinya menelantarkan pakaian tersebut.

Hukum mengambil pakaian tersebut adalah tidak boleh, kecuali ada dugaan kuat sudah diikhlaskan oleh pemiliknya. Seperti kasus tadi, diberi waktu untuk mengambil dan tetap membiarkannya, maka ada indikasi bahwa pemilik sudah ikhlas bila diambil.

Nah, demikian ulasan hukum seputar Menelantarkan Pakaian dan Mengambil Pakaian yang Terlantar menurut fiqih. Semoga yang Kami bagikan ini bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Tuhfath al Muhtaj, juz 10, hal 672
Kifayah al Akhyar, juz 2, hal 6
Al fatawa al Kubro, juz 3, hal 372
Al Tasyri’ al Jana’iy, juz 2, hal 604

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ini Hukum Menelantarkan Pakaian atau Mengambilnya"

close
Banner iklan disini