Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Menyita Barang Gadaian

Konsultasi Syariah | Telah diketahui bahwa menemukan pihak-pihak pelayan pegadaian tidak sulit. Entah resmi milik negara, swasta atau perorangan. Karena akad gadai adalah cara alternatif paling mudah untuk dapat dana selain akad hutang piutang.

Selain itu, penerima gadai juga bisa memanfaatkan barang gadaian setelah memiliki izin dari pemilik barang yakni orang yang menggadaikan. Dengan syarat tidak menyaratkan pemanfaatan barang tersebut dalam akad gadai. Yakni dengan akad lain diluar akad gadai.
Hukum Menyita Barang Gadaian

Barang yang digadaikan umumnya adalah barang yang memiliki harga lebih daripada jumlah hutang. Karena selain amanah yang harus dijaga, barang gadaian adalah juga sebagai  barang penjamin pelunasan hutang.

Ketika orang yang menggadaikan barang tak bisa melunasi hutangnya, biasanya barang gadaiannya akan disita dan menjadi milik pegadaian sebagai ganti dari hutang yang belum terlunaskan. Hal ini biasanya sering terjadi dalam akad gadai dengan pegadaian swasta atau perorangan. Mengingat barang gadai adalah amanah, bukan dagangan yang ditunda.

Pertanyaan: Bolehkah menyita barang gadaian dan memilikinya karana hutang tak mampu dilunasi?

Jawaban: Tidak boleh, karena ada unsur memberi batas waktu dalam akad gadai dan juga ada unsur menggantungkan pada akad jual beli.

Nah, demikian ulasan hukum seputar Penyitaan Barang Gadaian menurut pandangan islam yang dapat galeri kitab kuning bagikan. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Mughni al Muhtaj, juz 3, hal 170

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah | Inilah Hukum Menyita Barang Gadaian"

close
Banner iklan disini