Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syaariah | Masjid Banyak Sampah Karena Ada Acara, Ini Syariah Menanggapi Hal Tersebut

Konsultasi Syaariah | Masjid juga di gunakan sebagai tempat pelaksanaan hari besar islam selain memang menjadi tempat ibadah. seperti pelaksanaan maulid nabi, pengajian umum, selamatan, tahlil bersama, dan kegiatan keagamaan lain.
menjadikan masjid sebagai tempat acara

Masjid digunakan untuk pelaksanaan acara karena memiliki tempat yang luas dan rata-rata sudah berkarpet. Speaker juga siap digunakan. Selain itu juga memiliki hawa yang teduh.

Berbeda dengan pelaksanaan acara di lapangan, masih harus menyiapkan alas, speaker, dan panas jika di siang hari dan jika malam menjadi dingin. Oleh karena itu oang-orang lebih memilih masjid sebagai arena acara.

Dalam acara tersebut pasti tak luput dari yang namanya makanan dan minuman untuk para hadirin. Makanan tersebut ada yang dimakan di masjid ada yang dibawa pulang ke masing-masing rumah. Makanan tersebut juga ada bungkusnya, berupa pastik, fum, atau lainnya.

Juga akan ada air mineral gelasan yang disiapkan untuk minum. Tisu juga terkadang ditemui. Dan kesemua itu, bungkus dan juga makanan itu sendiri, bisa menjadi sampah yang berserakan ketika acara usai.

Karena tidak semua jamaah sadar bahwa sampah yang ditinggalkan tersebut menyebabkan masjid kotor. Sampah akan menumpuk dan menjadi bersak-sak ketika dikumpulkan. Biasanya hal demikian diakukan oleh panitia-panitia acara.

Pertanyaan: bagaimana hukum menjadikan masjid sebagai tempat acara yang dapat menimbulkan banyak sampah?

Jawaban: tidak boleh, kecuali dapat menjaga kebersihan masjid. Seperti dibersihkan seusai acara.

Jika tidak, hukum mengotori masjid sudah jelas haram. Jamaah yang buang sampah akan berdosa karena itu dan juga panitia. Meski panitia tidak ikut mengotori.

Nah, demikian ulasan hukum tentang menjadikan masjid sebagai tempat acara yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan: 

Umdah al Mufty, juz 1, hal 119
Bughyah al Musytarsyidin, hal 195
Al Fiqh ‘Ala al Madzhab al Arba’ah, juz 1, hal 259

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syaariah | Masjid Banyak Sampah Karena Ada Acara, Ini Syariah Menanggapi Hal Tersebut"

close
Banner iklan disini