Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultsi Syariah | Inilah Hukum Meminta Halal Uang Organisasi yang Terpakai

Konsultsi Syariah | Ketika masa-masa LPJ (laporan pertanggung jawaban) organisasi, akan ada rapat yang membahas laporan-laporan selama kurun waktu sebelumnya. Mulai dari atas, ketua umum sampai susunan yang paling bawah. Masing-masing melaporkan sesuai dengan bidangnya. Membahas masalah-masalah yang disampaikan.
meminta halal uang organisasi

Ketika giliran perbendaharaan yang melapor, setelah ngecepek- ngecepek, banyak lagi, karena pemahasan uang keseringan menjadi keribetan. biasanya di akhir-akhir ada kata permohonan manis: Apabila ada yang lupa, atau tak sengaja dalam penggunaan uang organisasi, Kami mohon untuk dihalalkan.

Ya, bagi beberapa orang akan merasa oke-oke saja, namun ada beberapa yang lain yang kurang oke atau tidak oke sama sekali.

Pertanyaan: Bisakah meminta halal uang organisasi yang terpakai saat sidang?

Jawaban: Bisa, bahkan wajib memohonkannya ketika merasa menggunakan uang organisasi untuk pribadi. Dalam kata lain, tidak sengaja atau lupa menggunakannya. Jika ingat betul pernah memakai kemudian meminta halal di depan sidang, maka hukumnya haram dan harus mengganti berapa jumlah yang telah terpakai.

Karena uang tersebut adalah uang organisasi bukan milik anggota. Oleh karena itu lebih baik jika Anda kebetulan orang yang lupa memakai uang organisasi untuk mengganti nominalnya, bukan minta penghalalan.

Nah, sekian wawasan hukum tentang Hukum meminta halal uang organisasi yang sepertinya pernah memakai versi hukum islam. Semoga yang Kami sampaika bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Is’ad Al Rofiq, Juz 2, hal 143
Al Fiqh al Minhaj, juz 2, hal 175
Bughya al Musytarsyidin, hal 199

Posting Komentar untuk "#Konsultsi Syariah | Inilah Hukum Meminta Halal Uang Organisasi yang Terpakai"

close
Banner iklan disini