Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ketika Istri Tidak Mau Dirujuk

Konsultasi Syariah | Dalam kehidupan suami istri, terkadang ada batu atau lubang dalam jalan kehidupan yang mengganggu. Pertengkaran terkadang timbul karena banyak sebab. Dan tak sengaja dalam pertengkaran tersebut terucap kata-kata yang mengandung unsur talak.
Hukum Ketika Istri Tidak Mau Dirujuk

Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh islam. Dan dampaknya juga mengabitkan keluarga hancur berpisah-pisah. Kehidupan anak juga akan sangat terganggu.

Oleh karena itu, ketika istri yang tertelak, suami boleh merujuknya kembali tanpa akad baru. Selama dalam masa iddah dan tidak lebih dari 3 kali.

Namun, terkadang istri menolak suami ketika diajak rujuk kembali dengan alasan sudah terlanjur sakit hati. Karena mungkin kata-kata yang diucapkan terlalu menyakitkan. Sehingga istri lebih memilih untuk tidak menerima rujukan suami.

Pertanyaan: Apakah suami boleh merujuk meski istri menolak?

Jawaban: hukum rujukan suami tersebut tetap sah dan diperbolehkan. Dengan catatan si istri masih dalam masa iddah. Maka tanpa akad baru pun suami dapat merujuk istri tanpa persetujuan istri. Dan ketika dirujuk maka sudah sah menjadi istrinya lagi.

Namun, jika talak sudah melebihi 3 kali, maka tidak bisa demikian. Harus ada yang namanya muhallil atau harus nikah dulu sama orang lain kemudian pisah dan baru bisa diajak nikah kembali.

Oleh karena itu, jangan main-main dengan talak. Meski bergurau pun juga tetap akan terjadi.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Istri Tidak Mau Dirujuk menurut pandangan syariah. Semoga bermanfaat, amin.

Referensi keterangan:

Hasiyah al Bujairomi, juz 3 hal 519

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Inilah Hukum Ketika Istri Tidak Mau Dirujuk"

close
Banner iklan disini