Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Istri Menikah Karena Suami Tak Jelas Kabarnya

Konsultasi Syariah | Teringat dengan cerita bang toyib, ketika suami pergi dan tak pulang kembali dan entah dimana rimbanya. Ketika suami merantau dengan waktu yang lama, istri akan merasa kesepian dan menunggu adalah hal yang menyebalkan.
Hukum Istri Menikah Karena Suami Tak Jelas Kabarnya

Ada kejadian, istri yang menikah lagi gara-gara suami tak kunjung pulang. Sebelumnya istri tersebut berusaha mencari kabar-kabar dari arah manapun tentang keberadaan suaminya dan keadaannya. Berusaha dan berusaha mencari yang dilakukannya tiap hari. 

Setelah sekian lama mencari dan tak menemukan kabar, Ia menganggap bahwa mungkin suaminya sudah mati entah dimana dan dimana dimakamkan. 

Akhirnya jalan nikah lagi itulah yang dipilih. Karena juga wanita butuh pendamping hidup. Dan akhirnya memiliki anak dari suami baru tersebut.

Pada suatu kala, tak disangka-sangka, telah berdiri di hadapan mereka suami yang lama hilang kabarnya. Dan keadaan menjadi titik puncak kebingungan saat itu.

Pertanyaan: Bagaimana hukum istri menikah sebagaimana dalam deskripsi masalah di atas?

Jawaban: Tidak boleh dan hukum akad nikahnya adalah tidak sah. Karena meninggalnya suami pertama beum diyakini dengan persaksian dua orang yang adil atau hasil ijtihad dari qodli.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Menikah karena kabar suami tak jelas menurut pandangan syariah yang dapat Kami bagikan. Semoga bermanfaat dunia akhirat, amin.

Referensi keterangan:

I’anah al Tholibin, juz 4, hal 83
Al Siroj al Wahajm juz 1 hal 454

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Istri Menikah Karena Suami Tak Jelas Kabarnya"

close
Banner iklan disini