Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Mencabut Rambut Beruban

Konsultasi  Syariah | Rambut adalah aksesoris alami yang diberikan oleh tuhan. Menjadi sebuah mahkota bagi setiap orang. Rambut juga menjadi salah satu penambah keindahan seorang. Oleh karena itu beberapa orang memerlukan perhatian khusus dalam masalah rambut.
Hukum Mencabut Rambut Beruban

Namun bukan berarti orang yang tidak memiliki rambhut (botak) tidak keren. Banyak yang botak tapi memiliki karir yang sukses. Seperti beberapa pemain film luar negri.

Tapi orang lebih banyak yang memilih berambut daripada botak. Dan rambut sehat adalah idaman bagi mereka. Namun seiring dengan waktu berjalan, rambut manusia akan mengalami penguanan dalamproses penuaan.

Rambut uban akan tampak berbeda dengan warnanya yang putih. Dan terkadang mereka mencabut yang berwarna putih tersebut agar ketuaan kurang begitu nampak. Karena jika rambut uban sampai mendominasi rambut kepala, orang akan nampak lebih tua.

Dan kemudaan yang dimiliki akan meluntur dengan sendirinya. Oleh karena itu rambut uban dicabuti dengan rutin untuk mengurangi ketuaan.

Pertanyaan: Bagaimana hukum mencabut rambut beruban baik di kepala atau pada bagian lain?

Jawaban: Hukum mencabutnya adalah makruh.ada hadith yang mengatakan bahwa uban adalah Nur orang islam di hari kiamat.

Nah, demikian ulasan tentang hukum mencabut rambut beruban menurut pandangan syariah. Semoga yang Galeri Kitab Kuning  bagikan ini dapat bermanfaat dunia akhirat,amin.

Sumber keterangan: 

Mughni al Muhtaj, juz 1, hal 191
Nailal Author, juz 1 hal 150

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Mencabut Rambut Beruban"

close
Banner iklan disini