Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Hukum Rebonding dan Kawat Gigi

Konsultasi Syariah | untuk mempercantik diri, banyak hal yang dilakukan wanita untuk merawat tubuh mereka. Mulai dari ujung kuku kaki sampai rambut memerlukan perawatan yang maksimal. Dan tak jarang yang dilakukan adalah telah merubah asal ciptaannya.
Hukum Rebonding dan Kawat Gigi

Kini untuk meluruskan rambut banyak yang melakukan rebonding. Karena beberapa mengimpikan rambut yang lurus namun memiliki rambut yang keriting. Memakai perawatan alami membutuhkan waktu yang lama dan akan membosankan.

Oleh karena itu mereka mengambil cara yang lebih cepat dan praktis dengan merebonding rambut. Meski nantinya akan kembali keriting dan harus rebonding lagi. Karena dengan rambut lurus sebagian wanita merasa bangga. Walaupun hanya boleh ditunjukkan pada suaminya.

Selain rambut, wanita kini banyak yang mengidamkan gigi yang rapi dan lurus. Sedang bagi yang bergigi kurang rapi hanya dapat dirapikan dengan memasang kawat gigi. Oleh karena itu banyak yang memagar gigi-gigi mereka dengan kawat untuk merapikan gigi. Tentunya dengan bantuan dokter gigi yang sudah ahli.

Pertanyaan: Bagaimana hukum merebonding rambut memasang kawat gigi bagi wanita?

Jawaban: Hukum melakukan hal tersebut adalah haram. Karena hal tersebut telah merubah asal ciptaan dengan menambah maupun mengurangi. Tapi ada yang mengatakan hal tersebut mengecualikan bagi wanita yang sudah menikah dan sudah mendapat izin dari suami dalam usaha mempercantik diri.

Nah, demikian ulasan tentang hukum merebonding rambut dan memasang kawat gigi menurut pandangan syariah. Semoga dapat bermanfaat dunia akhirat, amin.

Sumber keterangan:

Fath al Bari, juz 10 hal 377
Tafsir al Qurtubi, juz 5, hal 393
Nihayah al muhtaj, juz 2 hal 25

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Hukum Rebonding dan Kawat Gigi"

close
Banner iklan disini