Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Ternyata Hukum Menggunakan Sabun Wajah dalam Masa Ihdad Seperti Ini

Konsultasi Syariah | tujuan dari wanita memakai sabun wajah adalah untuk mempercantik diri. Dan itu sudah menjadi kebiasaan istiqomah para wanita di setiap harinya. Untuk menjaga penampilan yang biar gak terlihat pucat dan loyo, sabun muka digunakan.
Hukum Menggunakan Sabun Wajah dalam Masa Ihdad

Dalam masa ihdad, wanita tidak diperbolehkan untuk keluar rumah. Selain itu juga tidak diperbolehkan merias diri sehingga laki-laki tertarik melihatnya sampai masa ihdadnya usai. Termasuk juga minyak wangi pada pakaian atau badan.

Dengan kata lain sabun juga tidak boleh digunakan yang memilki aroma yang wangi dan itu memang tujuan utamanya. Maka ketika ingin menggunakan sabun, harus menggunakan sabun yang tidak berfungsi sebagai pewangi, namun hanya pembersih. Seperti sabun kodok atau semacamnya.

Namun, jika sudah menjadi kebiasaan, akan sulit dirubah. Ketika tiap hari memakai sabun wajah dan sabun wangi untuk menjaga penampilan, maka akan sulit untuk tidak memakainya atau mengganti dengan sabun biasa.

Pertanyaan: Bagaimana hukum menggunakan sabun wajah dalam masa ihdad sebagaimana hal di atas?

Jawaban: tetap tidak diperbolehkan meski telah menjadi kebiasaanya. Karena dalam pemakaian sabun tersebut ada unsur untuk menghias diri agar tampil lebih cantik. Dan siapa yang laki-laki yang tidak tertarik dengan wanita cantik?

Maka dengan kesimpulan, memakai sabun wajah dapat menarik nafsu laki-laki. Dan hal  tersebut tidak diperbolehkan ketika dalam masa ihdad.

Nah, demikian ulasan hukum tentang menggunakan sabun wajah dalam masa ihdad versi fiqih. Semoga bermanfaat, amin.

Sumber keterangan:

Mughni al muhtaj, juz 3 hal 399 dan juz 5 hal 103
Al Tarmasi, juz 4, hal 586-587
Sarh al Yaqut, hal 342

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Ternyata Hukum Menggunakan Sabun Wajah dalam Masa Ihdad Seperti Ini"

close
Banner iklan disini