Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyari'ah | AIR BEKAS MINUM KUCING

Konsultasi Syariah | Kucing memang hewan yang menjengkelkan. Bagaimana tidak, pada umunya kucing seringkali mencuri bahkan mengobrak abrik makanan yang sudah kita simpan se-aman mungkin.
 AIR BEKAS MINUM KUCING

Terkadang pula kucing termasuk hewan yang sangat berguna. Salah satu contoh jika di kediaman kita terdapat banyak tikus, kucing lah pahlawan yang paling tangguh untuk menghadapi tikus-tikus tersebut.

Sebagai manusia kita memang harus menyadari bahwa dalam diri manusia memang ada hubungan timbal balik yang terjadi dengan hewan. Namun jarang sekali orang yang mau menyadari akan hal tersebut. Umumnya masyarakat hanya memandang dari sisi mudharratnya saja tanpa melihat manfaat-manfaat yang ada. Seperti yang sering terjadi pada kucing di manapun berada.

Pernah suatu ketika seekor kucing yang sedang haus menjilat dan meminum air yang ada di dalam wadah yang memang disediakan untuk air minum. Biasanya si pemilik minuman tersebut langsung naik darah dan jengkel.

Tanpa pikir panjang dia langsung mengusir kucing tersebut sekaligus membuang air yang sudah terkena jilatan kucing. Padahal dalam syari’at islam sudah dijelaskan bahwa, hukum sisa minuman bekas jilatan kucing itu masih tetap suci dan bisa dikonsumsi. Begitu juga dengan air yang kita gunakan untuk berwudlu’. 

Jadi, seandainya air yang kita sediakan untuk berwudlu’ yang ada di dalam ember di jilat oleh kucing, kita gak usah panic atau membuang air tersebut dengan Cuma-Cuma karena air tersebut masih bisa kita pergunakan sebagaimana mestinya.

Seperti penjelasan yang tertera dalam kitab AL-MAJMU’ SYARH MUHADDZAB juz 2 hal.117 dan kitab AL-FIQHUL ISLAMI juz 1 hal.245

demikianlah sekilas penjelasan seputar air yang terkena jilatan kucing atau bekas minuman kucing yang dapat kami ulas, mudah mudahan bermanfaat, amin.

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyari'ah | AIR BEKAS MINUM KUCING"

close
Banner iklan disini