Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah I HUKUM TOILET UMUM DI PERKOTAAN


Konsultasi Syariah I Buang air merupakan hal yang tidak bisa kita tinggalkan atau kita wakilkan kepada orang lain. Di desa dan di kota tempat pembuangan air biasanya berbeda.

#Konsultasi Syariah I HUKUM TOILET UMUM DI PERKOTAAN

Pernahkah anda pergi kota ?

toilet umum di kota biasanya tanpa menggunakan bak air, hanya vberupa kran yang di bawahnya terdapat ember penampung air. Sesuai dengan namanya, ukuran toilet di perkotaan  juga kecil sehingga tidak jarang percikan air seni atau air basuhan cebok masuk ke dalam ember.  Akan tetapi karena krannya dibuka, maka air yang berada di dalam ember terus penuh, meluber dan tumpah keluar.

Lantas bagaimana status air yang ada didalam ember tersebut dan bolehkah bagi kita menggunakannya untuk bersuci?

Baca Juga :
Bagaimana Hukum Sisa Tetean Wudhu?
Hukum Percikan Kencing dan Kotoran

Jika kita melihat ada najis yang mengenai air yang ada pada ember tersebut, maka hukumnya najis karena airnya tidak mengalir dan kita tidak bisa menggunakannya untuk bersuci. Sedangkan menurut madzhab Maliki selama air tersebut tida berubah setelah terkena najis, maka hukumnya masih tetap suci mensucikan dan bisa kita gunakan untuk bersuci.

demikianlah sekilas artikel yang memuat permasalahan toilet umum semoga bermanfaat...

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I HUKUM TOILET UMUM DI PERKOTAAN"

close
Banner iklan disini