Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah I KOLAM KOBOK (tempat membasuh kaki)


Konsultasi Syariah I Tahukan anda sekalian apa itu kolam kobok ?

#Konsultasi Syariah I KOLAM KOBOK (tempat membasuh kaki)


Kolam kobok adalah tempat untuk mencuci kaki yang biasanya disediakan bagi para santri atau biasanya terdapat juga di masjid-masjid besar. Umumnya kapasitas kolam kobok bisa menampung lebih dari du qullah kerena untuk menghindari sesuatu-sesuatu yang tidak di inginkan seperti najis dan lain-lain. Lantas bagaimana hukumnya air tersebut jika ternyata berubah warna yang asalnya bening menjadi keruh sebagaimana di pesantren-pesantren yang ada ?

Untuk menyikapi hal tersebut, kita tidak perlu khawatir dan bingung. Kita tahu bahwa air yang berubah disebabkan karena bercampur dengan sesuatu yang lain tidak bisa mensucikan meskipun masih tetap suci.

Kalau hal yang bercampur dengan air itu termasuk sesuatu yang najis maka airnya juga najis. Pada peristiwa seperti kolam kobok yang ada dipesantren-pesantren, air keruh bukan karena kolam tersebut jarang dibersihkan. Melainkan karena jumlah santri yang begitu banyak sehingga dapat dengan cepat membuat air yang asalnya bening menjadi keruh tanpa menunggu berjam-jam.

Air yang seperti ini tidak harus terus menerus dibersihkan karena statusnya masih suci, sebab perubahan yang terjadi bukan diakibatkan oleh perkara yang najis dan perubahan tersebut disebabkan oleh sesuatu yang tidak bisa dihindari air.

Kemungkinan besar, kolam kobok yang ada di pesantren-pesantren cepat berubah airnya disebabkan kaki-kaki kotor para santri yang entah dari mana asal muasal kotoran tersebut. Hal ini dijelaskan dalam kitab BUGHIYYATUL MUSYTARSYIDIN hal 18-19 dan kitab I’ANATUTH THALIBIN juz 1 hal.30

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I KOLAM KOBOK (tempat membasuh kaki)"

close
Banner iklan disini