Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah I MENARUH AL-QUR’AN/KITAB DILANTAI


Konsultasi Syariah I Sering sekali kita menjumpai beberapa orang baik santri maupun bukan, ketika mengaji mereka meletakkan kitabnya dilantai. Biasanya dikarenakan mereka tidak mempunyai meja belajar atau karena alasan yang lain.

Bukan hanya kitab saja, bahkan biasanya penjual Al-Qur’an dan kitab menaruh barang jualannya dilantai supaya mudah dilihat oleh para pembeli.

Kejadian-kejadian seperti ini bukan hanya sekali dua kali Bahkan berkali-kali.
Saya sendiri sebagai penulis sekaligus santri mengakui bahwa teman-teman saya sesama santri dan begitu juga saya kerap kali ketika mengaji atau musyawarah bersama menaruh kitab dilantai. Kecuali Al-qur’an, kami tidak pernah sekalipun menaruhnya dilantai.

Hal ini memang menimbulkan kesan  kurang menghormati kepada kitab. Namun, bukan karena ada niatan melecehkan/tidak menghormati kitab tersebut. Tetapi biasanya karena keterbatasan meja belajar.

Pernah suatu ketika ada seorang penjual Al-Qur’an dan kitab menaruh barang jualannya dilantai.
Lalu bagaimana pandangan syari’at islam mengenai hal itu?
Lantas bagaimana hukum meletakkan al-Qur’an di lantai seperti halnya kasus di atas?

Dalam masalah tersebut, syari’at islam memberi solusi bahwa hukumnya  boleh meletakkan al-Qur’an di lantai. Dengan catatan Qur’an tersebut ditaruh pada tempat yang tidak terkesan melecehkan.

Jawaban ini kami dapat dari beberapa kitab fiqih salah satunya yaitu kitab al-Fatawi al-Haditsiyyah hal.164 dan juga kitab Hawasyi as-Syarwani Wal Ubbadi juz 1 hal.155.
demikian sekilas penjelasan seputar alqur'an ditaruh dilantai dalam waktu tertentu. semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I MENARUH AL-QUR’AN/KITAB DILANTAI"

close
Banner iklan disini