Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah I MENCUCI PAKAIAN DENGAN EMBER


Konsultasi Syariah I Banyak sekali cara yang dilakukan masyarakat dalam membersihkan pakaian yang kotor dan najis. Salah satunya yaitu dengat disikat sampai bersih, menggunakan detergen, memakai pemutih jika dibutuhkan, dan dengan merendam cucian di dalam ember. Setelah itu dalam hal membilas pakaian, biasanya mereka menggunakan gayung, kran, atau dengan menuangkan air pada ember hingga airnya meluber.

#Konsultasi Syariah I MENCUCI PAKAIAN DENGAN EMBER

Pada kesempatan kali ini akan kami bahas sedikit masalah mencuci pakaian dengan merendamnya kedalam ember kemudian membilas dengan cara menuangkan air sebanyak mungkin hingga ember tersebut penuh dan airnya meluber keluar. Mengenai hal ini, dalam masalah bersih dan tidaknya pakaian tergantung kotoran yang ada dan juga bagaimana cara orang tersebut membersihkannya.

Namun bukan hal itu yang kami tekankan pada bab ini, melainkan tentang suci dan tidaknya pakaian.
Suci merupakan hal yang harus kita penuhi sebelum melaksanakan shalat, selain suci dalam hal tempat, tubuh, dan yang terakhir adalah suci dalam hal pakaian yang kita pakai ketika shalat.

Salah satu caranya adalah seperti penjelasan di atas yakni mencuci pakaian dengan merendamnya dan menuangkan air pada ember tersebut  hingga airnya meluber. Namun yang perlu dipertanyakan adalah suci dan tidaknya pakaian yang kita cuci dengan cara seperti ini.

Penjelasan tersebut seperti yang tertera dalam kitab AL-FIQHU AL-ISLAMI WA ADILLATIHI juz 1 hal.291 dan untuk lebih lengkapnya tilik juga kitab RAUDLATUTH THALIBIN juz 1 hal.31
demikian sekilas penjelasan seputar  mencuci pakaian dengan memakai ember. semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I MENCUCI PAKAIAN DENGAN EMBER"

close
Banner iklan disini