Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah I PERCIKAN KENCING DAN KOTORAN



Konsultasi Syariah I Termasuk sebagian dari sesuatu yang najis adalah dua hal yang keluar dari jalan depan dan belakang. baik berupa benda yang cair maupun padat. Namun ada sebagian benda seperti kerikil yang keluar dari jalan belakang bisa dikatakan metanajjis (benda yang terkena najis dan bisa disucikan) jika memang kerikil tersebut tidak berubah seperti sedia kala ketika masuk kemulut.
#Konsultasi Syariah I PERCIKAN KENCING DAN KOTORAN
Pada umumnya masyarakat awam sering kali kencing berdiri dan tidak menghiraukan cipratan-cipratan air kencing sekaligus najis dan tidaknya pakaian yang ia pakai bahkan sering kali setelah kencing mereka tidak bersuci. 

Hal tersebut merupakan kebiasaan yang wajib kita hindari sebagaimana hukum syari’at menjelaskan. Akhlak ketika kencing adalah dengan duduk kemudian setelah selesai ber dehem 3 kali dan diurut mulai dari batang ke kepala sampai tuntas sisa-sisa air kencingnya. Ini merupakan tatacara kencing yang diajarkan kepada kita semua.

Di suatu  daerah pedesaan ada yangmenggunakan sungai nsebagai tempat yang multifungsi. Semisal untuk mandi, buang hajat, mincing, dan lain-lain. Nah biasanya pada saat buang hajat baik kotoran yang jatuh ke air sungai meupun busa kencing sering kali mengakibatkan percikan pada air yang sampai mengenai tubuh atau pakaian kita. 

Haruskah kita berganti pakaian atau mensucikan tubuh kita dari percikan air tersebut ? dalam hal ini kita tidak perlu panik. Kita lihat dahulu, air sungai yang kita kencingi tersebut mencapai dua qullah atau belum. Kalau sudah mencapai dua qullah, percikan air yang mengenai tubuh/pakaian kita dianggap suci begitu juga sebaliknya. 

Seperti penjelasan dalam kitab FATHUL MU’IN BISYARHI QURROTIL AIN BIMUHIMMATI AD-DIN hal.32

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I PERCIKAN KENCING DAN KOTORAN"

close
Banner iklan disini