Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah I TALAQQI PARA GURU TPQ


Konsultasi Syariah I Banyak sekali orang tua zaman sekarang begitu khawatir akan pendidikan anak-anaknya dikarenakan virus modernisasi yang kian merambah. Terutama dalam pendidikan keagamaannya. Mau tidak mau, mereka menaruh anak-anaknya di pesantren atau TPQ.

#Konsultasi Syariah I TALAQQI PARA GURU TPQ


Bukan tidak mungkin, para guru yang mengajar di pesantren / TPQ  bisa dikatakan masih kurang mumpuni dan menguasai  didalam materi yang diberikan kepada para santri. Biasanya karena kendala kekurangan guru sehingga terpaksa mengangkat guru yang masih kurang dalam hal penguasaan materi. Lebih-lebih dalam belajar mengajar al-Qur’an.

Seperti fakta yang ada, sering kali kita menjumpai guru TPQ yang masih kurang fasih dalam beca’an al-Qur’annya dan juga kurang begitu menguasai ilmu tajwid. Hal ini bisa terjadi karena guru-guru mereka dahulu (mata rantai sanad) juga kurang fasih atau juga karena dulu waktu mengaji mereka tidak selesai atau tidak dideres. Padahal dalam mengajar al-Qur’an, istilah Talaqqi (belajar secara langsung) dan mushafahah merupakan hal yang sangat penting dalam sanad untuk diperbolehkan mengajar al-Qur’an.

Namun, jika guru TPQ yang masih kurang mengusai materi tersebut tidak turun tangan, pendidikan anak didiknya bisa jadi akan terbengkalai atau bahkan sama sekali tidak mengenal al-Qur’an.
Lalu apakah boleh guru TPQ yang masih kurang menguasai materi untuk mengajar al-Qur’an?
Dalam hal ini ada beberapa perincian :

a. Jika yang dimaksud adalah mengajarkan bacaan al-Qur’an, maka tidak diperbolehkan. Sebab bacaan al-Qur’an harus belajar secara langsung kepada yang benar-benah ahli (talaqqi).

b. Jika yang dimaksud adalah hanya seputar mengenalkan huruf hijaiyyah saja, maka diperbolehkan.

CATATAN : orang yang tidak fasih membaca al-Qur’an namun bisa membaca sesuai makhrajnya walau tidak sampai pada tingkat tajwid yang sesuai pada standar sifat-sifat huruf seperti tafhim, tarqiq, dll, maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama’.
Penjelasan ini kami kutip dari kitab Fathu Rabbil bariyah Syarhu al-muqoddimah al-Jazriyyah juz 1 hal.13 dan kitab al-Itqon Fi Ulumil Qur’an juz 1 hal.264


Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I TALAQQI PARA GURU TPQ"

close
Banner iklan disini