Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah I TETESAN AIR BASUHAN WAJAH


Konsultasi Syariah I Air yang kita gunakan untuk berwudlu’ memang dipersyaratkan harus suci dan mensucikan sebagaimana hal tersebut termasuk syarat-syarat wudlu’.  

#Konsultasi Syariah I TETESAN AIR BASUHAN WAJAH

Begitu juga anggota tubuh yang merupakan anggota yang harus dibasuh ketika berwudlu’ harus bersih dari sesuatu yang dapat mencegah kulit dari air. Lantas jika seandainya tempat berwudlu’ yang kita gunakan itu sempit, sering kali air yang ada dalam cidukan tangan kita terkena cipratan dari orang yang berwudlu’ yang ada di samping kita dan untuk menghindarinya kita kesulitan. Padahal sebagaimana kita ketahui, air musta’mal(air yang sudah digunakan untuk bersuci) tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Dalam kitab AL-IQNA’ FI HALLI ALFAADZI ABI SYUJA’ hal.25 di jelaskan bahwa hukum air wudlu’ yang kejatuhan air musta’mal tetap suci jika diperkirakan seandainya air musta’mal tersebut memiliki warna, bau atau rasa yang tidak begitu tajam juga tidak begitu samar maka tidak akan mengubah warna air yang suci dan mensucikan dan masih dapat kita gunakan untuk berwudlu’.

Adapun cara mengetahui perubahan tersebut yaitu dengan mengira-ngirakan air percikan tersebut memiliki tiga sifat dengan standar yang sedang. Yaitu warnanya diperkirakan seperti warna perasan anggur, rasanya diperkirakan rasa buah delima, dan baunya diperkirakan bau keringat bulu kambing.

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah I TETESAN AIR BASUHAN WAJAH"

close
Banner iklan disini