Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#konsultasi Syariah I Definisi Dan Macam-macam Akad Shuluh

Definisi Dan Macam-Macam Akad Shuluh
Akad Damai (Shuluh)

Akad suluh ialah suatu akad yang memutus perseteruan antara kedua belah pihak, semisal ada yang berseteru masalah hutang, si A mendakwa si B memiliki hutang kepadanya sebesar 10 juta, lalu terdakwa (si B) tidak mengakui kalau dirinya memiliki hutang pada si A, Nah dengan adanya kasus seperti, maka akad suluh di gunakan.

Akad suluh bisa di katakan sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak yang berseteruh untuk berdamai dari perkara yang melilit keduanya.

Shuluh sebuah akan yang di gunakan atau yang berfungsi untuk menyudahi setiap persoalan yang menimpa pihak-pihak yang terkait, sebab, terkadang setaip persoalan yang di hadapi lalu di serahkan kepada pihak pengadilan, tidak semerta-merta keputusan hakim bisa dengan mudah memuaskan pendakwa dan terdakwa.




Praktik akad shuluh sangat banyaklah macamnya dan berwarna warni , salah satu di antaranya:
Hudnah 

Hudanah ini merupakan perdamaian antara kedua negara yang terlibat perseteruan sengit, baik persoalan politik, ekonomi atau kebijakan-kebiajakn negara yang bersangkutan, maka hudnah ini sebagai ujung tomabk untuk menengahi kedua negara ini agar berdamai dan bersatu.

Perdamaian antara pemerintahan yang sah dengan pemberontak, ini banyak terjadi, ketika pihak pemerintahan mengeluarkan undang-undang yang di nilai memberatkan rakyat, maka dengan leluasa rakyat ini memberontak pemerintah.

Solusi bijak menyikapi hal demikian sesuai tuntutan Nabi muhammad Saw, rakyat harus bersabar jangan sampai gegabah merusak memerintahan yang sah, sebab, jika rakyat melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan selama pemerintahan tidak mengelarkan keputusan masalah larangan shalat dan zakat, maka rakyat ini akan di laknat oleh Allah Swt ketiak meninggal dunia.

Rakyat tetap melakukan apa yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, sebab, semua kepemimpian akan di mintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.

Hadits Nabi Muhammad Saw Tentang Akad Shuluh


الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمَيْنِ إلآ صَلَحًا أَحَلَّ حَرَامًا وَ حَرَّمَ حَلالاً(رواه ابن حب   

 ”Berdamainya dua muslim yang berseteruh itu hukumnya boleh kecuali perdamaian yang mengarah kepada upaya mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram”. (HR. Ibnu Hibban dan Turmudzi).

Contoh ada seorang berseteruh masalah harta haram, lalu keduanya memutuskan atau berdamai dengan cacatan harta yang haram tadi di hukumi halal, seperti riba di anggap halal agar bisa berdamai, maka tetap tidak di perbolehkan.

Demikian ulasan masalah akad shuluh semoag bermanfaat.









Posting Komentar untuk "#konsultasi Syariah I Definisi Dan Macam-macam Akad Shuluh"

close
Banner iklan disini