Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#KonsultasiSyariah : Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Konsultasi Syariah | Salah satu Hikmah bulan puasa adalah terdapat banyak nilai sosial masyarakat yang sangat tinggi.Terbukti, orang muslim dianjurkan untuk memperbanyak sedekah pada sesamadalam bulan puasa.

Dalam bulan puasa ramadhan bukan hanya ibadah puasa yang wajib ditunaikan, tetapi kaum muslim jugawajib membayar zakat .
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah


Pada tahun kedua Hijriah, umat islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah bersamaandengan puasa Ramadhan disyariatkan.


Wajib zakat fitrah adalah bagi setiap orang islam yang masih hidup, baik baligh atau belum, kaya atau tidak, yang memiliki kebutuhan pokok lebih dari kebutuhan pokoknya dalam sehari.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib bagi tiap muslimdan harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.


Waktu maksimal Zakat fitrah dibayarkan adalah sebelum shalat ‘Idul Fitri sebagaimana hadist Nabi SAW yang artinya: 

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari, Muslim)

Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana hadith NAbi SAW. yang artinya: 

“Barang siapa mengeluarkan  (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)


Nah, demikian ulasan seputar Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah yang dapat kami bagikan. Bagikan komentarmu di bawh. Semoga bermanfaat. dan sampai jumpa di postingan berikutnya.

Baca selengkapnya: Hukum Zakat Fitrah

Posting Komentar untuk "#KonsultasiSyariah : Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah"

close
Banner iklan disini