Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Inilah Hukumnya, Siswi Sedang Haid, Membawa Mushaf


Inilah  Hukumnya, Siswi Sedang Haid, Membawa Mushaf
Wanita Haid, Membawa Mushaf

Wanita yang mengalami haid segala sesuatu yang berkenaan dengan ibadah haram baginya seperti menyentuh al-qur’an, shalat, thawaf, puasa,

Lalu bagaimana jika ada seorang siswi di printah oleh gurunya untuk membawa buku yang di dalamnya ada sebagian ayat al-qur’an, karena ada pelajaran khusus yang berkenaan dengan meteri agama islam, sedangkan dirinya sedang haid.

Siswi yang membawa atau menyentuh bku pelajaran yang di dalamnya terdapat ayar al-qur’an, menurut pendapat yang lebih sohih di perbolehkan. Adapun membawa atau menyentuh mushaf yang di jilid menjadi satu dengan buku peljaran, maka hukumnya di perinci:

Kalau meteri pelajarannya lbih banyak dari pada ayat al-qur’an maka di perbolhekan untuk di bawa atau di sentuh.

Tapi, kalau lebih banyak ayat al-qur’annya dari pada materi pelajaran, maka hukumnya seperti halnya al-qur’an yakni haram.


Menurut Imam Nawawi apabila ada orang yang berhadast besar lalu menyentuh atau membawa kitab-kitab klasik yang di dalamnya ada sebagian ayat al-qur’an atau menyentuh benda yang ada tulisan al-qur’an atau juga menyentuh koas yang di bordir dengan ayat-ayat al-qur’an menurut madzab yang paling shahih  di perbolehkan, sebab semua itu tidak di katakan al-qur’an.

Dalam kitab Kasyifatus saja Fi Syarh Syafinatun An-Naja, di sebutkan bahwa  kalau dalam kitab tafsir atau fikih yang terdapat ayat-ayat al-qur’an yang lebih banyak dari pada lafad kitabnya maka hukumnya haram untuk di sentuh atau di bawah.

Kalau tulisan lafads kitabnya lebih banyak dari pada ayat al-qur’an maka tidak mengapa untuk di sentuh atau di bawah.

Apabila tuluisan selain ayat al-qur’an lebih banyak m seperti dalam kitab-kitab seperti sekarang ini, maka hukumnya di perinci:

Pendapat yang paling sohih di tidak haramkan

Pendapat yang kedua di haramkan

Pendapat ketiga di perinci lagi, kalau tulisan al-qur’an itu di tulis tersendiri dari lafadz kitab, maksdunya bisa di bedakan mana ayat al-qur’an mana yang bukan, atau di tulis dengan warna yang  berbeda agar  bisa di bedakan, maka hukumnya di haramkan.

Apabila tidak bisa di bedakan mana ayat al-qur’an mana yang bukan, maka hukumnya tidak di haramkan. Pengarang kitab At-Tatimmah Dari ashabuna berkata, “apabila saya mengatakan tidak haram, maka maksdunya adalah makruh.


Inilah  Hukumnya, Siswi Sedang Haid, Membawa Mushaf
Belajar Al-Qur'an



Dari penjelasan seperti ini, maka kesimpulannya wanita yang mengalami haid haram menyentuh atau membawa Mushaf, lalu bagaimana kalau ia menyentuh dalam rangka belajar?

Menurut sebagian ulama termasuk Imam Ibnu taimiyah memperbolehkan wanita haid membawa mushaf karena ada udzur, Namun, di perbolehkannya ini sebatas jika ada dorurat saja, tidak boleh dalam semua kasus, 

Ulama kontemporer mengutarakan hadist yang menjelaskan siswi yang terpaksa membawa atau menyentuh mushaf karena belajar, sedangkan siswi tersebut dalam keadaan haid, maka di perbolehkan untuk membawa atau menyentuhnya, dengan mengambil dalil dari Ibnu Taimiyah.

Demikianlah penjelasan mengenai sisiwi yang di perintah membawa mushaf al-qur’an dalam rangka belajar al-qur’an sedangkan dirinya sedang haid.

Ingin Buah segar untuk buka usaha atau buat kue masakan bulan puasa, di sini tempatnya

Semoga artikel ini bermanfaat untuk semuanya. aminn

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukumnya, Siswi Sedang Haid, Membawa Mushaf "

close
Banner iklan disini