Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Opini. Penjelasan Singkat, Pahala Mempelajari ilmu Agama dan ilmu Umum

Penjelasan Singkat, Jelas, Terkait Pahala Mempelajari ilmu agama dan ilmu umum
Al-Qur'an Dan Kitab Kuning

Ilmu merupakan salah satu kunci sukses untuk mengarungi kehidupan di dunia, sebab, tanpa adanya ilmu seakan-akan manusia hidup dalam keadaan buta, oleh kerena itu agar tidak buta dalam menjalankan kehidupan, syariat islam menganjurkan agar semua orang muslim mencari ilmu.

Batasan mencari ilmu sejak dalam gendongan seorang ibu sampai ia meninggal dunia, ini hadits yang menganjurkan mencari ilmu, di samping ada anjuran dari nabi muhammad, ternyata orang yang mencari ilmu pahalanya sangatlah besar.

Pokok masalah yang sering di dengungkan oleh anak pesantren atau murid sekolah umum terkait, pahala mencari ilmu agama dan belajar ilmu umum, apakah berbeda pahalanya?

Kadar pahala yang di terima tentunya berbeda, sebelum membahas lebih mendalam sebaiknya membahas mengenai pembagian ilmu dulu, agar penjelasan kebelaknganya lebih mudah untuk di fahami. Ilmu agama itu terbagi menjadi dua golongan.

Yang pertama Al-ulum al-maqashid, yakni ilmu-ilmu pokok agama islam seperti:


Hadits yakni sesuatu perbuatan, baik ucapan, tingkah laku yang datangnya dari Nabi Muhammad Saw.

Ilmu al-Qur’an ialah wahyu yang di turunkan kepada Nabi Muhammad Saw, tujuannya untuk mengajarkan kepada umatnya, 

Tafsir ilmu yang membahas tentang al-Qur`an dari segi dilalah-nya berdasarkan maksud yang dikehendaki oleh Allah sebatas kemampuan manusia.




Fiqih ialah ilmu yang membahas masalah hukum-hukum islam, baik dalam masalah ibadah, jual beli, pernikahan dan tindak kriminal, 

Usul Fiqh ialah Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha untuk merumuskan suatu hukum syara’ dari dalilnya yang terinci. Maka semua ilmu yang di sebutkan di muka tadi hukum mempelajarinya ialah fardu ain.

Kalau mendalami ilmu di atas  sampai menjadi pakar atau ahli fatwa atau untuk mengajar ilmu, maka hukumnya fardlu kifayah.

Yang kedua masalah pembagian ilmu yakni Al-‘Ulum al-wasa’il, yakni ilmu-ilmu pendukung, seperti ilmu nahwu, ilmu sharaf, balaghah, ilmu ini fungsinya untuk memahami al-qur’an dan hadits Nabi. Hukum mempelajari ilmu ini ialah fardlu kifayah, mempelajari kedua ilmu di atas ini mengahsilkan pehala.


Penjelasan Singkat, Jelas, Terkait Pahala Mempelajari ilmu agama dan ilmu umum
Kumpulan Buku Umum


Ilmu umum “Ilmu Dunyawiah” ilmu umum ini juga terbagi menjadi dua golongan yakni ilmu umum yang tidak bertentangan dengan syariat islam, seperti ilmu pertanian, ilmu perdagangan, ilmu matematika, bahasa inggris, mempelajari ilmu ini hukumnya yakni fardlu kifayah.

Ketika mempelajari ilmu ini akan menghasilkan pahala asalkan punya niat untuk bekerja mencari nafkah untuk kelurga, pekerjaan yang di lakukan dengan cara halal dan hasilnya juga halal.

Ilmu umum yang bertentangan dengan syariat islam seperti ilmu filsafat yunani yang selalu membolak balikkan fakta, ilmu yang berkenaan dengan teori-teori darwin, maka ilmu semacam ini haram untuk di pelajari, kalau hanya menambah wawasan saja, maka tidak masalah.

Ketika mempelajri ilmu umum  yang mendapatkan pahala hanya ilmu umum yang tidak bertentangan dengan syariat islam, sedangkan jenis ilmu umum yang kedua tidak mendapatkan pahala. 




Ini perlu di luruskan bahwa penjelasan di atas ini hanya membahas masalah pahala bagi orang yang mempelajari ilmu agama dan ilmu umum, jangan beranggapan bahwa artikel ini mengharuskan untuk mempelajari ilmu agama saja.

Sejatinya semua ilmu itu adalah milik Allah Swt, kita bebas memilih untuk mempelajarinya selama ilmu yang kita pelajari itu bermanfaat untuk dirinya dan orang lain, serta tidak bertentangan dengan syariat dan bukan untuk menyalahkan orang lain.

Inilah penjelasan singkat mengenai hukum mempelajari ilmu agama dan ilmu umum dan juga pahala yang akan di dapat, semoga penjelasan singkat ini bisa menambah wawasan bagi anda semua, aminn



Posting Komentar untuk "#Opini. Penjelasan Singkat, Pahala Mempelajari ilmu Agama dan ilmu Umum"

close
Banner iklan disini