Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Di Perbolehkan Menjama' Shalat Ketika Resepsi



Jama' Shalat adalah meringkas shalat wajib yang sebangsa empat rokaat, di jadikan dua rakaat lalu di gabung dengan shalat yang sebangsa empat rakaat yang lain. semisal shalat dluhur dan shalat ashar di kerjaan dua rakaat.

Kebolehan shalat jama' ini ada sebab-sebab tertentu semisal dalam rangka bepergain jauh, sakit, hujan dan keperluan yang sangat mendesak.


Baca Juga: Inilah Hukum Ibadah Haji Secara Ilegal


Ada contoh simpel yang bisa memudahkan untuk memahami perkara ini. sebut saja Pak Junaidi ia seorang ayah yang mengadakan resepsi pernikahan untuk anaknya, ketika memasuki hari H tamu banyak berdatangan sehingga pak Junaidi tidak memiliki waktu untuk melakukan shalat.

Dengan kondisi seperti ini apakah boleh bagi pak Junaidi melakukan shalat jama'?

Dalam Kitab Bughyatul Murtarsyidin Halaman 127

Dari kalangan ulama syafi'i  ada pendapat yang memperbolehkan menjama' shalat ketika bepergian jarak dekat. pendapat ini di pilih oleh al-bandaniji.

Sedang melihat teksnya hadits juga di perbolehkan menjama' shalat meskipun di rumah, sebagaimana keterangan dalam kitab Syarh Muslim.

Imam Al-Khatabi meriwayatkan dari Abu Ishaq, "Di perbolehkan menjama' shalat di rumah jika ada hajat yang mendesak meskipun tidak dalam keadaan takut, hujan dan sakit. pendapat ini juga di katakan oleh Imam Ibnu Al-Mundzir.

Dalam Kitab Syarh Al-Bahjatul Al-Waridah Juz 4 Halaman 462

Imam Syirin Dan Imam Asyihab dari ashab Imam Malik dan Imam Al-Khatabi meriwayatkan dari Imam Qoffal dan Al-Syasyi  Al-Kabir darin ashab Imam Syafi'i dari Abu Ishaq Al-Marwasyi dari ulama ahli hadits beliau berpendapat bahwa di perbolehkan menjama' shalat di rumah kalau ada hajat yang sangat mendesak dengan syarat tidak menjadi kebiasaan.




Jadi kesimpulan yang bisa kita ambil dari penjelasan yang telah di paparkan oleh pengarang kitab Syarh Bahjatul Al-Wardiyyati dan Bughyatul Mustarsyidin ini. yakni yang memperbolehkan jama shalat karena ada resepsi pernikahan (Hajat yang tidak menjadi kebiasaan) adalah pendapatnya Imam Syirin Santrinya Imam malik.


Baca Juga: Inilah Hukum Ihram Bagi Wanita Haid


Namun ada syarat yang harus di penuhi yakni tidak di jadikan hajat sebagai kebiasaan, pendapat ini boleh untuk di ikuti baik oleh pengantin perempuan atau walinya.

Demikian yang dapat kami informasikan semoga artikel ini memberi kemanfaatan bagi kaum muslimin khususnya.

Nah. bagi anda yang ingin  tampil lebih keren saat menghadiri acara pernikahan tidak ada salahnya anda mendesain busana terbaru ini  Model Baju Batik Pria Kombinasi Terbaik.







'

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Inilah Hukum Di Perbolehkan Menjama' Shalat Ketika Resepsi"

close
Banner iklan disini