Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariat. Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah Yang Benar Menurut Syariat Islam




Sahabat Galeri Kitab. Hari raya idul fitri tinggal 9 hari lagi itu artinya bulan ramadlan yang mulia ini akan segera usai dan juga mengeluarkan zakat fitrah juga semakin dekat. Pada kesempatan hari ini, admin Galeri Kitab akan membahas Cara Mengeluarkan zakat fitrah yang benar menurut Syariat Islam.

Perlu di ketahui pada artikel kali ini ada 2 poin yang penting,  pertama siapa orang yang berhak mengeluarkan zakat dan orang yang berhak menerima harta zakat.




Orang yang berhak mengeluarkan zakat ialah orang muslim yang menjumpai ahir bulan ramadlan sampai masuk bulan syawwal serta ia memiliki harta lebih untuk keluarganya saat hari raya idul fitri.

Orang Yang Berhak Menerima Harta Zakat Di Negara Indonesia


Fakir orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang layak, sehingga tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya baik untuk dirnya atau keluarganya.

Miskin Orang yang tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Kalau misal orang tidak mampu bekerja lalu di nafkahi oleh anaknya atau suami di nafkahi oleh istrinya,  maka tidak tergolong orang miskin.

Amil Zakat ialah orang yang di angkat oleh pemerintah untuk menangani pengambilan harta zakat dan pembagian harta zakat.

Adapun panitia yang berada di masyarakat ia tidak termasuk amil zakat, panitia tersebut hanya wakil dari dari muzakki (Orang yang mengeluarkan zakat), jadi harta yang di tangan panitia itu masih status harta muzakki. Yang berhak untuk di bagiakn kepada yang berhak menerima dengan cara yang benar dan tepat waktu.

Waktu Mengeluarkan Zakat Sesuai Syariat


Waktu yang di haramkan yakni mengeluarkan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada saat hari raya idul fitri.




Waktu yang di makruhkan ialah setelah selesainya shalat hari raya idul fitri sampai tenggelmnya matahari.

Waktu yang paling afdlol menurut syariat ialah saat terbenamnya matahari pada malam hari raya idul fitri sampai mau melaksanakan shalat hari raya idul fitri.

Yang Harus Di Ketahui 


Panitia amil zakat tidak berhak menerima harta zakat, sebab statusnya sebagai wakil dari orang yang mengelurkan zakat.

Orang yang mengeluarkan harta zakat di wakti haram atau makuh tetap di wajibkan untuk mengeluarkan harta zakat, jika tidak mengeluarkan zakat tanpa ada udzur maka wajib mengganti.

Demikianlah pembahasan tentang Cara Mengeluarkan zakat fitrah yang benar menurut Syariat Islam, semoga artikel ini memberi kemanfaatan untuk sahabat.





Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariat. Cara Mengeluarkan Zakat Fitrah Yang Benar Menurut Syariat Islam"

close
Banner iklan disini