Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Hukum Memasang Gigi Kawat Untuk Mempercantik Diri



Galeri Kitab Kuning. Kecantikan dan ketampnana termasuk salah satu penampilan yang sangat di harapkan oleh kaum adam atau kaum hawa, karena dengan ketampanan dan kecantikan seorang merasa lebih percaya diri.

Namun, kenyataan yang ada malah sebaliknya, dengan kondisi seperti ini seseorang memilih jalan pintas untuk mempercantik diri, agar bisa tempil percaya diri,  meskipun yang ia lakukan dengan harga yang sangat mahal, atau bahkan bertentangan dengan hukum syara'

Seperti contoh yang serig terjadi di tengah-tengah anak muda-mudi karena ingin tampil Pe-De ia merelakan menggunakan kawat gigi, terkadang alasannya untuk meratakan gigi yang “moncong” (agak kedepan) atau tidak karena mengikuti perkembangan zaman yang tak lain sedang marak saat ini.




Dengan kondisi seperti ini maka bisa dikategorikan gigi yang cacat seperti moncong ke depan oleh karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk menggunakan kawat gigi agar giginya menjadi rata kembali.

Dengan kondisi seperti ini maka perluanya dalil-dalil baik dari hadist, al-qur'an, ijma dan qiyas, di dalam hadist yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas'ud menyebutkan:

Dari Ibnu Mas’ud ra berkata : “ Allah melaknat perempuan yang membuat Tato, minta dibuatkan Tato, mencukur rambut alisnya ( dimukanya ) dan merusaknya ( merenggangkan ) gigi hanya untuk keindahan dan merubah ciptaan Allah. Bagaimana mungkin saya tidak melaknati orang yang dilaknati Rasulullah SAW dan itu disebutkan dalam Alquran” ( HR.Bukhari dan Muslim ).

Diterangkan lagi bahwa Allah melaknat orang yang mengubah gigi dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik.

Dalam Hadist diatas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dengan gigi dengan. Ini sering dilakukan oleh orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak lebih muda dan agar giginya lebih indah,perbuatan seperti ini haram dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (Dokternya) dan pasiennya berdasarkan Hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan”.




“Sesungguhnya Allah Azza Wazalla telah mewajibkan beberapa kewajiban, janganlah kamu abaikan. Membuat batasan-batasan hukum janganlah engkau melampaui batas hukum tersebut dan mengharamkan sesuatu, maka janganlah melanggarnya, dan diam atas beberapa masalah sebagai rahmat untukmu bukan karena lupa, maka janganlah di cari-cari (tentang hukumnya )” ( HR.Addaruqutni ).


Dengan penjelasan artikel ini dapat di fahami bahwa memasang behel (gigi kawat ) dengan tujuan tertantu seperti untuk menghias diri hukumnya di haramkan.

Demikian artikel yang dapat kami bagikan semoga artikel berikut ini bisa bermanfaat. aminn


1 komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Hukum Memasang Gigi Kawat Untuk Mempercantik Diri"

  1. Saya beberapa kali ketemu dengan kasus gigi pasien yang menjadi berantakan setelah pasang behel gigi di tukang gigi. Karena hanya ikut-ikutan tren dan pingin tampil beda hingga mengorbankan gigi yang menjadi berantakan. Nah kalo kondisi seperti ini malah salah, karena berakibat buruk.

    BalasHapus

Anda Mendapatkan Manfaat Dari Informasi Galeri Kitab Kuning? Tulis Komentar dengan Sopan, dan Tanpa memberi Link Aktif atau Non Aktif
Jangan Pakai Bahasa Yang Negative
Mohon maaf jika balasan kami telat, dan sesegera mungkin akan kami tanggapi.

Hormat Kami
Admin Galeri Kitab Kuning

close
Banner iklan disini