Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah. Hukum Memindah Akad Sewa Sebelum Masa Sewa Habis



Galeri Kitab Kuning. Sewa merupakan salah satu alat transaksi yang biasa di gunakan oleh masyarakat sekitar, meskipun tata cara yang di lakukan tidak sama dengan tuntunan syariat islam. Tapi, tidak mengapa asalkan sama-sama ridlo.

Namun, Pada awal tahun 2018  ini ada sengketa sebidang tanah yang disewakan, sebelum habis masa sewanya, ada juga sengketa tanah diwaqofkan menjadi musholla, ada pula tanah yang disewakan semisal menyewakan tanah sampai 2019, sementara sebelum tahun 2019, disewakan kepada orang lain yang pelaksanaannya mulai tahun 2018 sampai 2019 padahal orang yang menyewakan belum mampu untuk menyerakan tanah saat akad berlangsung.




dengan kondisi seperti ini Apakah sah menyewakan tanah sebelum masa habis sewanya, dan pelaksaannya setelah habis sewa seperti contoh diatas?

Kalau Disewakan Kepada Penyewa Pertama, Maka Hukumnya Sah Menurut Qoul Ashoh, Sedangkan Menurut Muqobilul Ashoh Hukumnya Tidak Sah

Kalau Disewakan Kepada Orang Lain Maka Hukumnya Tidak Sah. Namun Menurut Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Ahmad Hukumnya Sah.

Ada problematika lagi terkait hukum mewakofkan tanah yang belum habis masa sewanya, apa sewanya batal tapi waqofnya sah, atau waqof sah dan masih menunggu sewanya habis?

Ini persoalan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, agar akan transaksi ini berjalan sesuai tuntunan syariat, maka perlu adanya pendapat dari berbagai ulama.




jadi, hukumnya Sah, Sebab Benda Yang Diwakofkan Tidak Harus Diambil Manfaat Seketika Itu Juga. Sekalipun Hukumnya Sah, Orang Lain Dilarang Sholat atau mnelakukan Apapun Ditempat Tersebut Kalau Tanpa Seizin Dari Penyewa.


Demikianlah artikel yang dapat kami bagikan semoga memberi kemanfaatan. aminn

Refrensi Kitab:


حاشيتا قليوبي - وعميرة - (ج 9 / ص 312)
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج  - (ج 9 / ص 393)
الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 5 / ص 490).
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي - (ج 1 / ص 15)
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي - (ج 1 / ص 248)
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي - (ج 1 / ص 18)
كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار - (ج 1 / ص 319)
أسنى المطالب  - (ج 12 / ص 427)
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي - (ج 1 / ص 337).
تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - (ج 25 / ص 84




Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah. Hukum Memindah Akad Sewa Sebelum Masa Sewa Habis"

close
Banner iklan disini