Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Innalillah, Belgia Dan 4 Negara Ini Terapkan Aturan Larangan Penyembelihan Hewan Secara Syar'i

Info Islam - Kabar mengejutkan kembali datang, pasalnya Otoritas Belgia saat ini telah resmi melarang penyembelihan hewan dengan cara Syar'i / halal dan dengan kosher [Sebuah ajaran penyembelihan hewan dalam ajaran Yahudi]. Kebijakan kontroversi ini berlaku sejak awal tahun baru 2019. 

Negara Ini Terapkan Aturan Larangan Penyembelihan Hewan Secara Syar'i

Yang pertama kali menerapkan aturan ini adalah Flanders, sebuah wilayah utara Belgia. Flanders merupakan salah satu wilayah selatan Wallonia. 

Keputusan tersebut, diakibatkan oleh kelompok nasionalis sayap kanan dan termasuk kelompok yang pendukung hak-hak hewan, dengan mengusulkan agar penyembelihan hewan secara keagamaan dilarang.

Hal tersebut, tentu membuat minoritas kelompok agama Islam dan Yahudi di Belgia khawatir,  Mereka juga takut kebijakan itu merupakan salah satu bentuk islamophobia atau anti-semit dengan kedok perlindungan terhadap hak-hak hewan.

Padahal, Sebagaimana diketahui, proses penyembelihan secara halal dan Syar'i dalam Islam, atau secara kosher dalam agama Yahudi, mengharuskan kondisi hewan dalam keadaan sadar dan sehat saat tenggorokannya disayat/ disembelih. 

Penyembelihan Dengan Cara Disetrum

Menurut mereka, model penyembelihan secara keagamaan, adalah bentuk cara meminimalkan penderitaan terhadap hewan, sebab hewan yang disembelih dengan cara ini akan langsung kehilangan kesadaran dalam hitungan detik, sebelum akhirnya benar-benar mati

Sementara dalam peraturan di Negara Belgia tersebut, penyembelihan hewan harus melalui proses setrum listrik terlebih dahulu, sebelum disembelih. 

Kelompok dan Para aktivis hewan yang mendukung program dan peraturan baru ini mengklaim, cara setrum tersebut jutru tidak akan menyakiti hewan, dibandingkan dengan cara penyembelihan secara ritual keagamaan.

Direktur Aksi untuk Kepentingan Hewan, kelompok hak-hak hewan Belgia, Global, Ann De Greef menegaskan bahwa membuat hewan pingsan sebelum disembelih tidak termasuk bertentangan dengan doktrin halal dalam Islam maupun dan koshe dan agama Yahudi.

Dikutip laman The New York Times [Sabtu - 5/01/2019] Greef menegaskan :

“Mereka ingin tetap hidup di Abad Pertengahan dan terus membantai tanpa setrum, karena teknik itu belum ada pada saat itu, tanpa harus sesuai hukum. Aku minta maaf, di Belgia hukumnya di atas agama dan itu akan tetap seperti itu,”

Para tokoh dan otoritas Muslim dan Yahudi berharap, protes hukum yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi Belgia dapat mencabut dan merubah kembali larangan itu. 

Seorang pemimpin komunitas Muslim, Saatci Bayram mengaku, pihak pemerintah sudah meminta saran dari komunitas Muslim, namun sayang saran tersebut tidak diambil pemerintah.

"Pemerintah meminta saran kami tentang larangan itu, kami merespons secara negatif, tetapi saran itu tidak diambil," tegas Bayram .
Selanjutnya, Bayram  mengatakan :
“Larangan ini disampaikan sebagai wahyu oleh aktivis hak-hak hewan, tetapi perdebatan tentang kesejahteraan hewan dalam Islam telah berlangsung selama 1.500 tahun. Cara penyembelihan ritual kami tidak menyakitkan,”

Seorang pengacara yang mewakili payung organisasi lembaga-lembaga Islam, Joos Roets, mengatakan bahwa, aturan berupa larangan itu lebih didorong oleh stigmatisasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu, dan bukan disebabkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan hewan itu sendiri.

Joos Roets juga menyarankan agar pemerintah bisa mengambil langkah lain guna mengurangi penderitaan hewan, tanpa melanggar kebebasan ritual keagamaan Belgia dan peraturan Eropa.

Sekilas Tentang Populasi Muslim Dan Yahudi Di Belgia

Di Belgia sendiri, populasi masyarakat berjumlah 11 juta orang, diantara mereka ada yang memeluk agama Islam dan mencapai 500 ribu orang, sementara yang menganut agama Yahudi sekitar 30 ribu orang. 

Undang-undang di seluruh negara Eropa mensyaratkan, hewan yang akan disembelih harus ‘dipingsankan’ terlebih dahulu, agar proses penyembelihan lebih manusiawi. 

Dan salah satu cara untuk membuat hewan menjadi pingsan, biasanya harus menggunakan alat  "captive bolt" dengan cara menembakkan batang logam ke bagian otak hewan menggunakan setrum listrik, atau gas.

Namun, ada sebagian negara di Uni Eropa seperti Belanda dan Jerman yang tetap mengizinkan proses penyembelihan secara ritual keagamaan [halal atau kosher] namun masih terbilang sangat ketat sekali.

Sementara negara-negara Eropa seperti Belgia, Swedia, Norwegia, Islandia, Denmark, dan Slovenia tidak memberikan pengecualian sama sekali. Artinya Semua hewan yang akan disembelih harus dipingsankan terlebih dahulu menggunakan setrum.

Sumber : Nu.Or.id

Posting Komentar untuk "Innalillah, Belgia Dan 4 Negara Ini Terapkan Aturan Larangan Penyembelihan Hewan Secara Syar'i"

close
Banner iklan disini