Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Burung Tetangga Seperti Ini Boleh Diambil

Konsultasi Syariah | Jenis burung memang beraneka ragam. Ada yang memiliki warna bagus, jelek. Suara merdu, dan yang bukan vokalis. Burung yang bersuara merdu rata-rata mahal dan banyak dicari orang meski warnanya kurang menawan. Karena burung vokalis bisa diikutkan liga kicau burung yang hadiahnya juga lumayan dan harga diri burung juga semakin mahal.
Hukum mengambil burung

Oleh karena itu burung bersuara merdu jarang ditemukan bebas terbang, karena kebanyakan mereka sudah diburu dan masuk dalam jeruji sangkar. Kesalahan utamanya adalah suara yang merdu.

Pemburu akan mencari buruannya sampai ke manapun. Ketika ada burung berpotensi untuk merdu tengah berumah tangga pada pohon seseorang. Dan sudah berkeluarga besar, memiliki anak banyak dan anaknya anak. Maka akan dipanjat untuk mengambilnya.

Tentu burung dewasa akan kabur karena ada pemanjat, namun sasaran akan beralih pada anaknya. Burung di alam bebas memang tidak ada yang memilikinya, namun pohon itu yang ada. Dan pemilik burung juga membiarkan burung itu hidup di pohonnya.

Pertanyaan: bagaimana hukum mengambil burung tersebut?

Jawaban: hukum mengambil burung tersebut, dengan izin pemilik pohon, diperbolehkan. Sekali lagi dengan izin. Atau indikasi bahwa pemilik merelakan burung pada pohonnya diambil.

Karena meski burung itu ada di pohon dan bebas terbang, boleh jadi pemilik pohon memeliharanya dengan cara demikian. Agar kicauannya bisa didengar suatu saat meski tidak setiap saat. Oleh karena itu, jika ada yang manjat harus memiliki izin dulu.

Nah, demikian ulasan informasi hukum tentang Mengambil Burung Tetangga yang dapat Kami bagikan. Semoga pemburu burung dapat mendapat buruannya dengan cara yang benar, amin.

Sumber keterangan:

Hasiyah I’anah Al Thoibin, juz 3, hal 420
Al Ghoror al Bahyah, juz 4, hal 215

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Burung Tetangga Seperti Ini Boleh Diambil"

close
Banner iklan disini