Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Konsultasi Syariah | Undangan Disertai Bingkisan, Ini Status dan Hukumnya

Konsultasi Syariah | Ketika ada acara seperti pernikahan atau khitanan, sebelumnya pasti ada undangan untuk keterangan kapan dan dimana acara tersebut berlangsung. Di beberapa daerah, saat mengantarkan undangan acara tersebut, pengundang menyertakan bingkisan untuk tamu undangan.
Undangan disertai bingkisan

Biasanya berupa nasi + lauk pauknya, mie istan, gula, sabun, kue dan lainnya. Dibungkus jadi satu, dan diantarkan bersamaan dengan undangan. Hal ini sudah menjadi tradisi di beberapa daerah Indonesia.

Namun, bagi masyarakat yang ekonominya terbilang rendah, akan merasa gelisah, karena sudah terlanjur menerima bingkisan tersebut. Untuk hadir, mereka tidak memiliki uang lebih, atau barang yang layak untuk diberikan pada pemberi undangan..

Secara adat memang biasanya pemberi undangan mengharap balasan berupa uang atau barang yang diberikan saat acara. Namun, juga ada beberapa yang tidak mengharap apapun.

Pertanyaan: Apa sebenarnya status pemberian yang diberikan oleh pemberi undangan? Apakah wajib membalas pemberian tersebut?

Jawaban: status dari barang pemberian tersebut adalah hibah (pemberian). Sedang hukum membalas pemberian tersebut adalah tidak wajib. Karena yang namanya pemberian, adalah tidak diharapkan balasan. Sama, lebih kecil atau lebih besar.

Kecuali jika ada dugaan kuat bahwa pemberi tidak akan memberi jika pemberiannya tidak dibalas, maka hukum membalasnya wajib dengan barang yang diketahui atau yang diduga akan ridlo dengan pembalasannya. Jika tidak mampu memberi balasan, maka haram untuk menerima pemberian dari pengundang.

Nah, demikian ulasan hukum tentang Undangan disertai bingkisan menurut hukum fiqih yang dapat Kami bagikan semoga bermanfaat, amin.

Referensi keterangan:

Al Fatawy al Fiqhyah, juz 3, hal 377
Ihya’ Ulumuddin, juz 2, hal 207

Posting Komentar untuk "#Konsultasi Syariah | Undangan Disertai Bingkisan, Ini Status dan Hukumnya"

close
Banner iklan disini